Kamis 07 Feb 2013 20:12 WIB

KOI Minta Pemerintah Tinjau Undang-Undang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Fernan Rahadi
Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir.
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Olimpiade Indonesia (KOI) merasa dirugikan dengan hasil Rembuk Olahraga Nasional Indonesia yang diselenggarakan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada Desember 2012 lalu di Balikpapan. KOI menilai ada hasil yang tidak sesuai dengan keputusan dan undang-undang yang berlaku.

Wakil Ketua Umum KOI, Erick Thohir mengatakan, apabila suatu organisasi ingin melaksanakan perubahan AD/ART adalah hal yang wajar. Namun jika dalam perubahan tersebut ada pengambilalihan dan terjadi dualisme, maka akan berpengaruh terhadap prestasi olahraga nasional.

"Ini bukan masalah kepentingan individu tapi kepentingan nasional, jadi sebaiknya kita berjalan bersama-sama sesuai dengan job description masing-masing, sehingga jangan sampai terjadi tumpang-tindih," kata Erick, dalam konferensi pers yang digelar di kantor KOI, Kamis (7/2).

Erick menjelaskan, sesuai dengan surat edaran pada 27 Juni 2012, International Olympic Commitee (IOC) dan Olympic Coucil of Asia (OCA) hanya mengakui KOI sebagai anggota National Olympic Committee. Dalam melaksanakan tugasnya, KOI mengurusi kegiatan multievent olahraga internasional.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KOI, Timbul Thomas Lubis, mengatakan, butir-butir yang dilanggar dalam Rembuk Olahraga Nasional yakni penggunaan logo Olympic Rings oleh KONI Pusat tanpa alasan hukum yang sah. Dan, keinginan KONI untuk menjadikan KOI sebagai bagian atau subordinasi dari KONI Pusat.

Hasil rembuk tersebut dikhawatirkan berpotensi bagi Indonesia untuk dikenakan sanksi dari IOC. Timbul menjelaskan, pemerintah tidak ikut campur dalam urusan ini, karena KONI maupun KOI merupakan organisasi non pemerintah atau swasta.

"Dalam hal ini, pemerintah hanya bertugas untuk memfasilitasi, kami sudah sampaikan hal ini ke Menpora dan kami harap pemerintah bisa meninjau lagi pp no.17/2007 pasal 9 dan Kepres no. 22 tahun 2010," ujar Timbul.

Sudah ada contoh negara yang diberikan sanksi oleh IOC, yakni India yang dikenakan sanksi dalam jangka waktu yang tidak terbatas dan Kuwait yang baru saja dibebaskan dari sanksi. KOI ingin, semua berjalan dengan beriringan sesuai dangan tugasnya masing-masing dan undang-undang yang berlaku.

Sementara menanggapi hal tersebut Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mengatakan, dia masih akan mempelajari hal tersebut dan mendengarkan keluhan dari kedua belah pihak. Dalam waktu dekat, Roy akan memanggil KONI untuk mendengarkan penjelasan terkait hal yang terjadi.

"Saya tidak mau dianggap hanya mendengarkan salah satu pihak," ujar Roy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement