Jumat 04 Jan 2013 11:42 WIB

Mahasiswa FISIP UMJ Buat Undang-Undang

FISIP UMJ
Foto: UMJ
FISIP UMJ

REPUBLIKA.CO.ID,CIPUTAT -- Mahasiswa FISIP Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) gelar Musyawarah Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (MUSMA-GAMA), Sabtu (29/12). Musyawarah ini menghasilkan UUD pemerintahan mahasiswa FISIP UMJ. "Baru kali ini mahasiswa FISIP komitmen untuk menata lembaga kemahasiswaan dengan diawali oleh penataan sistem pemerintahan mahasiswa" kata Satroy, Delegasi mahasiswa ilmu komunikasi.

Selain UUD Pemerintahan mahasiswa, MUSMA-GAMA FISIP UMJ juga membicarakan beberapa point rekomendasi. Baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Poin rekomendasi internal yang sangat penting adalah:

1.    BEM dan BPM bekerja sama untuk merumuskan dan menetapkan :

a.    UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,

b.    UU tentang susunan, kedudukan dan koordinasi lembaga kemahasiswaan,

c.    UU peraturan tata tertib Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM),

d.    UU tentang pengelolaan keuangan lembaga kemahasiswaan,

e.    UU tentang Unit kegiatan mahasiswa,

f.    UU pemilihan umum,

g.    UU kode eitk pejabat lembaga kemahasiswaan,

2.    Semua himpunan dan unit kegiatan mahasiswa harus merumuskan dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pasca terbentuknya semua struktur organisasi kelembagaan masing-masing.

3.    Melakukan penyiapan dan penyusunan data base anggota lengkap masing-masing lembaga.

4.    Melakukan pola pembinaan dan pengkaderan di masing-masing lembaga kemahasiswaan.

5.    Melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan pemahaman kinerja, peran dan fungsi Pengurus dan Anggota dalam menjalankan roda organisasi.

6.    Meningkatkan hubungan kerjasama dengan lembaga-lembaga eksternal.

7.    Meningkatkan kreatifitas dan aktifitas dalam berbagai kegiatan dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan peningkatan kualitas keilmuan.

8.    Merumuskan pola dan bentuk partisipasi masing-masing lembaga dalam perumusan kebijakan mengenai problem kemahasiswaan, birokrasi fakultas, rektorat, kemasyarakatan, kebangsaan, kenegaraan dan keummatan.

9.    Meningkatkan pengetahuan tentang islam dan kemuhammadiyahan yaitu dengan cara mengadakan kajian.

10.  Sosialisasi UUD harus dilakukan oleh presidium dan peserta MUSMA FISIP UMJ setelah UUD ditetapkan dan sebelum BPM berbentuk.

11.    Peserta penuh yang walk out dari MUSMA GAMA FISIP UMJ tidak diperkenankan menjadi delegasi himpunan mahasiswa jurusan dalam kegiatan lembaga kemahasiswaaan berikutnya (1 periode pemerintahan).

Sedangkan deadline rekomendasi adalah sebagai berikut:

1.    Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) dan badan eksekutif mahasiswa (BEM) dibentuk dalam rentang waktu antara tanggal 2 s/d 14 januari 2013.

2.    Pembentukan badan perwakilan mahasiswa (BPM) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2013 - 2014 diselenggarakan dengan atau tanpa undang-undang pemilihan.

3.    Himpunan Mahasiswa Jurusan dibentuk segera setelah BEM terbentuk.

Penulis: Subiran Paridamos (Mahasiswa FISIP UMJ)

sumber : UMJ
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement