Jumat 20 Jul 2012 20:45 WIB

Putaran Kedua, KPU DKI larang Pengerahan Massa

Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyatakan para calon gubernur dan wakil gubernur tidak diperkenankan melakukan pengerahan massa selama berlangsungnya masa kampanye putaran kedua pilkada.

"Tidak ada kampanye akbar. Masa kampanye tahap kedua akan berlangsung pada 14-16 September 2012 mendatang dan para kandidat dipersilakan menggelar kampanye tertutup," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar di Jakarta, Jumat.

Kampanye tertutup tersebut, lanjut Dahliah, sebagai ajang penajaman visi dan misi kedua pasangan calon yang maju ke Pemilukada DKI putaran kedua. "Masa kampanye putaran kedua berlangsung selama tiga hari lamanya," katanya.

Pihaknya, lanjut Dahliah, juga menyiapkan satu kali debat kandidat pada Pemilukada DKI putaran kedua. "Debat publik akan di fasilitasi oleh KPU DKI yang disiarkan kepada publik," tuturnya.

Ia menjelaskan, selama masa kamapanye masing-masing pasangan juga tidak diperkenankan memasang atribut seperti pada putaran pertama. Pemasangan atribut hanya diperbolehkan di sekitar lokasi kampanye.

"Tapi kita tidak melarang jika ada kandidat yang turun ke masyarakat," tambahnya.

KPU DKI menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI berhak maju ke putaran dua Pemilukada DKI yakni nomor urut 3 dan 1, Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama dan Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli.

Penetapan kedua pasangan diambil berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi menetapkan, pasangan calon nomor urut 3 dan 1 memperoleh suara 42,60% serta 34,05 persen.

Dijadwalkan pemungutan suara putaran kedua digelar pada 20 September mendatang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement