Kamis 19 Jul 2012 20:47 WIB

Putaran Kedua, Nomor Urut Pasangan Calon tak Berubah

Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPU Jakarta menetapkan Pilkada DKI akan berlangsung dua putaran dengan menempatkan dua pasang calon, yakni pasangan nomor satu Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli dan pasangan nomor urut tiga Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama.

Dalam pemilihan yang akan direncanakan berlangsung pada 20 September itu, nomor urut pasangan calon tidak akan berubah.

"Pada putaran kedua, KPU tidak akan mengubah nomor urut dari kedua pasangan calon," kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi, Pemungutan, dan Penghitungan Suara KPU Jakarta, Sumarno, Kamis (19/7)

Ketua KPU DKI Dahliah Umar menjelaskan, pihaknya menetapkan pelaksanaan pilkada putaran kedua sesuai aturan UU kekhususan Nomor 29 Tahun 2007 Pasal 11 yang menyatakan bahwa kepala daerah terpilih harus mengantongi suara 50 persen plus satu.

"Penetapan putaran kedua digelar karena tidak ada pasangan calon yang mencapai 50 persen plus satu," katanya.

Dahliah mengungkapkan, pihaknya tidak akan mengubah jadwal pencoblosan putaran kedua yang telah ditetapkan sejak awal digelar tahapan pilkada DKI.

"KPU juga telah menerima surat dari tim sukses Jokowi-Ahok yang meminta jadwal putaran kedua dimundurkan. Kami akan membaca dan segera membalasnya," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement