Selasa 17 Jul 2012 09:28 WIB

Pemutakhiran DPT Wajib di Putaran Dua

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub DKI Jakarta
Foto: Antara
Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilgub DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum diminta melakukan pemuktahiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilukada DKI Jakarta putaran kedua. Karena, sebelum pencoblosan putaran kedua memungkinkan adanya DPT baru yang sudah mencapai batas umur yang ditetapkan oleh Undang-Undang tetapi belum terdaftar.

Anggota Komisi II DPR, Arif Wibowo mengatakan pemuktahiran DPT itu wajib hukumnya bagi KPU. “Ini untuk memastikan bahwa warga DKI Jakarta yang pada tanggal 20 september 2012 telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah kawin didaftar dalam DPT untuk pemilukada DKI Jakarta putaran kedua,” katanya kepada Republika, Selasa (17/7).

Menurutnya, konsekuensi dari pemuktahiran tersebut perlu pengaktifan kembali PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) selama sekitar satu bulan. KPU pun perlu memberitahukan publik tentang pemilih baru dan yang masih belum terdaftar demi penyempurnaan DPT Pemilukada DKI Jakarta.

Karena itu pula, politisi PDIP ini menilai KPU tidak perlu ragu atau bahkan bingung mencari dasar hukumnya. Yakni Ketentuan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan ketentuan Pasal 69 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

“Dengan demikian DPT Pemilukada putaran I dapat dijadikan sebagai DPS pemilukada putaran kedua. Dengan tidak perlu lagi melakukan penyusunan DPS dari awal. Ditambah DP4 Tambahan dari Pemerintah untuk kemudian dimutakhirkan hingga waktu pemungutan suara,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement