Kamis 12 Jul 2012 16:19 WIB

Belum Ada Pemenang, KPU DKI Masih Hitung Suara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Hafidz Muftisany
Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta masih melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada DKI. Hingga Kamis (12/4), penghitungan suara masih berlangsung di tingkat kelurahan oleh Panitia Penghitungan Suara (PPS).

Ketua Pokja Kampanye KPU DKI, Suhartono, mengatakan, penghitungan suara di kelurahan akan berlangsung hingga 14 Juli 2012. Kemudian dilanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan pada 15 hingga 16 Juli 2012. 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten akan dilakukan pada 17 sampai 18 Juli 2012. Sedangkan penghitungan suara di tingkat provinsi oleh KPU DKI dijadwalkan pada 19 hingga 20 Juli nanti.

Sementara itu, untuk menentukan pasangan cagub yang memenangkan Pilkada, dikatakan Suhartono, DKI Jakarta memiliki UU sendiri, yaitu UU No 29 tahun 2007. 

Pada pasal 11 Ayat 1 dijelaskan bahwa pemenang Pilkada harus memperoleh suara lebih dari 50 persen. Kemudian pada Ayat 2 disebutkan, jika tidak ada pasangan cagub yang memperoleh suara sesuai ayat 1, diadakan pilkada putaran kedua. Yang akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.

"Jika ada yang mengatakan pasangan yang memperoleh suara terbanyak pertama, meskipun kurang dari 50 persen bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang itu salah. Karena khusus di Jakarta mengikuti UU 29 tahun 2007," ujarnya di kantor KPU DKI, Kamis (12/7).

Sebelumnya, beredar berita di beberapa forum internet, bahwa pasangan cagub dengan raihan suara terbanyak bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang. Pasangan Jokowi-Ahok digadangkan memenangkan Pilkada karena dari hitung cepat berbagai lembaga survei selalu memperoleh suara terbanyak.

"Tidak benar, DKI tetap mengacu pada UU 29 tahun 2007," kata Suhartono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement