Ahad 13 May 2012 18:44 WIB

Awasi Kampanye Terselubung, Panwaslu Gandeng KPI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hafidz Muftisany
Sosialisasi Pilkada DKI
Foto: Antara
Sosialisasi Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mengantisipasi kampanye terselubung para calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI Jakarta di media, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta gandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID di daerah.

Ketua Pawaslu DKI Jakarta, Ramdhansyah mengatakan kerjasama dengan KPI dan KPID ini penting untuk mengawasi adanya kampanye terselubung termasuk black campaign.

"Ada tiga hal yang kita sepakati dengan KPI, yaitu rekaman dari iklan  kampanye, pengumuman survei dan penegasan dalam masa kampanye mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh," ungkap Ramdhansyah kepada Republika, Ahad (13/5).

Mengenai iklan kampanye, jelas Ramdhansyah, Panwaslu DKI Jakarta meminta KPI memantau media yang mengiklankan kampanye dengan penyampaian visi misi dan ajakan memilih diluar masa kampanye. Kerjasama ini, terang dia, termasuk menyediakan rekaman sebagai bukti apabila terjadi pelanggaran kampanye dan black campaign.

"Rekaman ini dibutuhkan Panwaslu untuk menjadi bukti ke ranah peradilan," ujarnya. Kemudian, jelas Ramdhan, Panwaslu juga menghimbau kepada KPI untuk dapat mewaspadai adanya pengumuman survei dimasa kampanye yang mencoba untuk mempengaruhi para opini masyarakat.

Lanjut ia mengatakan bahwa Panwaslu sendiri membolehkan adanya survei dengan adanya perhitungan cepat sesaat setelah pemilihan dilakukan. Jadi bukan survei yang bertujuan untuk mempengaruhi opini masyarakat Jakarta.

Kaitan dengan survei, calon no.4, Hidayat Nur Wahid menolak disebut mempengaruhi opini masyarakat terkait survei yang dilakukan Universitas Nasional (Unas) yang menyebut bahwa pasangan no. 4 Hidayat-Didik terpopuler dan memiliki banyak dukungan di masyarakat Jakarta.

Mengenai survei Unas tersebut, Hidayat beranggapan bahwa program kesejahteraan yang selama ini dilempar ke publik ternyata diterima masyarakat, "Itu saja, tidak ada yang lain," ujar Hidayat.

Selanjutnya, Panwaslu DKI Jakarta berencana melakukan pertemuan pada Rabu (16/5) mendatang dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Keenam pasangan Cagub-Cawagub dan tim sukses. Pertemuan ini, papar Ramdhansyah, untuk menegaskan peraturan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam kegiatan keseharian agar tidak masuk dalam kampanye terselubung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement