Rabu 09 May 2012 15:24 WIB

Kupon Sembako Foke, Polisi Tetapkan Pasal Pencemaran Nama Baik

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
 Pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta, Fauzi Bowo (kiri) dan Nachrowi (kanan).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Pasangan cagub dan cawagub DKI Jakarta, Fauzi Bowo (kiri) dan Nachrowi (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan kupon berwarna biru yang menyebut rencana pembagian sembako gratis di kediaman Fauzi Bowo kemarin, Selasa (8/5) telah dilaporkan tim sukses Foke-Nara ke Mapolda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan, saat ini fenomena seperti itu masih belum masuk kategori Kampanye Hitam (Black Campaign).

Rikwanto menjelaskan, saat ini, bila ada sejumlah pamflet yang tertempel ataupun kupon yang tersebar dan menyudutkan pasangan bakal calon tertentu tidak bisa dikategorikan sebagai kampanye hitam. Pasalnya, kampanye hitam mulai diberlakukan jika sudah ada ketetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

Namun demikian, Rikwanto mengatakan, fenomena penempelan pamflet atau penyebaran kupon itu termasuk ke dalam pasal pencemaran nama baik. Sehingga, ujar dia, siapapun yang terbukti melakukan tindak kejahatan itu akan dikenakan pasal tersebut.

Menanggapi hal itu, Rikwanto mengatakan, polisi tetap akan mengusut pelaku penyebaran kupon itu karena memang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

"Tentu akan kami tangani kasusnya," ujar Rikwanto di hadapan sejumlah wartawan. nC30/Asep Wijaya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement