Jumat 20 Jul 2012 19:42 WIB

Dilarang Kerahkan Massa saat Kampanye Pilkada Putaran Kedua

Jokowi vs Foke
Jokowi vs Foke

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI memberikan kesempatan bagi dua pasangan calon menggelar kampanye tertutup. Dijadwalkan pemungutan suara putaran kedua digelar pada 20 September mendatang.

Kampanye tertutup tersebut sebagai ajang penajaman visi dan misi kedua pasangan calon yang maju ke Pemilukada DKI putaran kedua. "Masa kampanye putaran kedua berlangsung selama tiga hari lamanya," kata kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar, Jumat (20/7).

KPU DKI menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI berhak maju ke putaran dua Pemilukada DKI yakni nomor urut 3 dan 1, Joko Widodo - Basuki Tjahaja Purnama dan Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli.

Penetapan kedua pasangan diambil berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi menetapkan, pasangan calon nomor urut 3 dan 1 memperoleh suara 42,60 persen serta 34,05 persen.

Ia mengatakan, para calon tidak diperkenankan melakukan pengumpulan massa selama masa kampanye berlangsung. "Tidak ada kampanye akbar. Masa kampanye tahap kedua akan berlangsung pada 14-16 September mendatang dan para kandidat dipersilakan menggelar kampanye tertutup," ujarnya.

Pihaknya, lanjut Dahliah, juga menyiapkan satu kali debat kandidat pada Pemilukada DKI putaran kedua. "Debat Publik akan difasilitasi KPU DKI yang disiarkan kepada publik," tuturnya.

Ia menjelaskan, selama masa kamapanye masing-masing pasangan juga tidak diperkenankan memasang atribut seperti pada putaran pertama. Pemasangan atribut hanya diperbolehkan di sekitar lokasi kampanye. "Tapi kami tidak melarang jika ada kandidat yang turun ke masyarakat," tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement