REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Universitas Nasional (Unas) memastikan bahwa ijazah yang dikeluarkan kampus ini legal atau sah, sekalipun tidak mencantumkan akreditasi program studi atau perguruan tinggi.
''Unas merupakan lembaga penyelenggara pendidikan yang sah. Kami memiliki ijin penyelenggaraan pendidikan tinggi hingga tahun 2014,'' kata Kepala Divisi Humas Unas, Dian Metha Ariyanti , Jumat. Sebagai penyelenggara pendidikan tinggi, Unas berhak menerbitkan ijazah dan dijamin undang undang.
Karena itu ia mempertanyakan klaim bahwa ijazah yang diterbitkan Unas, utamanya untuk alumni FH Unas pada September 2012 masuk kategori tidak sah atau bodong. ''Kalau ada klaim ijazah FH Unas Bodong, karena tidak mencantumkan akreditasi, dasar hukumnya apa?,'' kata Metha.
Menurut Metha, ada dua hal yang berbeda antara ijazah dengan akreditasi. '' Akreditasi itu soal mutu program studi, sementara ijazah terkait dengan izin penyelenggaraan pendidikan,'' kata Metha. Kalau penyelenggara pendidikan sah, ijazahnya sah. Ijazah disebut Metha tidak mengenal expired date (masa kedaluwarsa)
Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan ijazah harus mencantumkan akreditasi. '' Saya lulusan S1 Universitas Padjajaran dan S2 Universitas Indonesia, baik ijazah Universitas Padjajaran maupun Universitas Indonesia tak mencantumkan akreditasi. Ijazah saya tetap berlaku, dan bisa digunakan sebagaimana mestinya, '' kata Metha memberi contoh.
Tentang akreditasi sendiri, kata Metha, Unas tengah memproses ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT). Tidak hanya Fakultas Hukum, pihaknya juga melakukan evaluasi ulang akreditasi untuk program studi lain. ''Ini rutin dilakukan setiap empat tahun,'' katanya.
Proses akreditasi sendiri tengah mendekati final. ''Tim BAN PT telah melakukan kunjungan ke Unas 19-20 Oktober lalu. Kabarnya tinggal rapat pleno untuk menentukan nilai akreditasi program studi yang ada di Unas, termasuk fakultas hukum,'' cerita Metha.
Ihwal akreditasi yang telah habis masa berlakunya, Metha mengingatkan bahwa hal itu tidak berarti Unas tidak memiliki akreditasi sama sekali. Ia menunjuk ketentuan pasal 33 Undang Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam pasal ini disebutkan bahwa suatu perguruan tinggi yang tengah melakukan proses akreditasi, akreditasi program studi bersangkutan sekurang-kurangnya sama dengan akreditasi minimal yakni C. ''Ini berarti Unas tetap memiliki akreditasi, bukan tidak memiliki akreditasi sama sekali,'' katanya.