Selasa 04 Sep 2012 19:30 WIB

Wawali Kota Solo: Jokowi Hanya Melaksanakan UU

Walikota Solo Jokowi
Foto: themarketeers
Walikota Solo Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo (Rudy) mengaku heran dengan kelompok masyarakat yang menggugat Wali Kota Solo, Jokow Widodo karena mencalonkan sebagai Gubernur DKI. Menurut Ketua DPC PDI Perjuangan Solo itu, majunya Jokowi dalam Pemilukada DKI Jakarta hanya menjalankan amanat undang-undang.

"Kalau ada yang menuntut itu dasar hukumnya apa? Pak Jokowi kan hanya melaksanakan undang-undang," katanya saat mendampingi Jokowi menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Gedung Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga di Solo, Selasa (3/9).

Meski demikian, Rudy tidak mempermasalahkan tuntutan yang diajukan dan siap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Ya proses hukumnya biar ditegakkan," tegas dia.

PDI Perjuangan, kata Rudy, memiliki Departemen Hukum dan HAM yang siap mengurus permasalahan yang berkenaan dengan hukum. Dalam hal ini, Rudy mengklaim Jokowi tidak bersalah karena undang-undang tidak melarang seorang kepala daerah yang masih menjabat untuk mencalonkan diri sebagai pimpinan di daerah lain.

"Memang ada sumpah jabatan. Tapi itu kan di bawah undang-undang. Kalau undang-undang melarang, saya kira Pak Jokowi juga tidak akan mencalonkan," katanya.

Lebih lanjut Rudy mengatakan, karena undang-undang telah mengatur hal tersebut, maka sah saja Jokowi maju dalam Pemilukada DKI. Jika memang aspirasi masyarakat menginginkan seorang kepala daerah dilarang mencalonkan diri di daerah lain saat masih menjabat maka harus ada revisi undang-undang.

"Harusnya ya direvisi undang-undangnya. Kalau ingin menjabat sampai lima tahun, ya dimasukkan, dalam undang-undang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement