Selasa 14 Aug 2012 15:08 WIB

THR tak Kunjung Jelas, Inilah Surat Buruh untuk Menteri Tenaga Kerja

Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokatuh,

Bapak Muhaimin Iskandar,

Yang kami hormati, sebagai seorang Muslim yang amanah, dan sebagai Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Para Direktorat Jenderal di Lintas Direktorat Kemenakertrans,

Sebagai manusia yang diberi amanah melayani rakyat—para buruh yang membayar pajak untuk kesejahteraan Anda semua, melalui penegakan hukum di dalam system pengawasan terpadu.

 

Pengawas Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang,

Pengawas Dinas Tenaga Kerja Jakarta Timur,

Sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan DKI maupun kota terkait otonomi.

Terkadang, hukum hanya diperlukan ketika manusia telah kehilangan nilai kemanusiaannya. Hukum dibuat, untuk memberi rasa keadilan dan kemanusiaan bagi setiap orang, dari tindakan perampasan hak oleh orang lain. Sudah terlalu banyak undang-undang dibuat, peraturan diciptakan, baik oleh Presiden maupun Menteri. Namun faktanya, ia menjadi fakta yang bukan realitas, bagai macan kertas yang tanpa ruh. 

Surat ini kami tulis atas nama warga Negara yang berprofesi sebagai buruh (penggerak ekonomi bangsa ini). Karena kami merasa miris dengan perdebatan yang terjadi mengenai semangat yang dimiliki Bapak Muhaimin Iskandar, yang nampaknya tidak sinergis, bahkan berselisih jalan dengan para perangkat hukum Ketenagakerjaan di bawahnya.

Hal itu terkait dengan perjuangan 32 pekerja di Tangerang, dan 12 pekerja PT. Bintang Pratama Sakti (perusahaan mitra Dharma Jaya) di DKI Jakarta. Mereka sebagian besar pengurus dan anggota Serikat Buruh Bangkit yang awalnya mogok menuntut hak-hak normative yang telah mengendap bertahun-tahun lamanya. Penuntutan hak-hak normative mengakibatkan mereka banyak mendapat tekanan, dan tidak bisa lagi diterima bekerja di perusahaan masing-masing: (PT. Universal Footwear Utama Indonesia, PT. SM Global, PT. Spectrum, PT. Real Lustrum, PT. Slumberland, dan PT Bintang Pratama Sakti).

Kami, sebagai serikat buruh telah menghormati sistem peradilan di Negara ini melalui berbagai surat pengaduan dan permohonan audiensi yang telah kami lakukan sejak Mei lalu ke Ditjend Pembinaan dan Pengawasan Norma Tenaga Kerja di Kemenakertrans dan ditujukan kepada Bapak Muhaimin selaku Menteri Tenaga Kerja. Hal ini kami tempuh setelah bertahun-tahun lamanya pelaporan kami di Pengawas Disnaker Kota  Tangerang dan Jakarta Timur  tidak mendapat kejelasan.

Kami sudah cukup bersabar bahwa kemudian, pelanggaran normative yang dilaporkan oleh ke-44 pekerja tersebut memerlukan proses lagi, pemberian data lagi, dan menunggu system koordinasi dari pusat ke daerah yang entah akan berapa lama lagi.

 

Namun, di antara kesabaran yang terlalu panjang akibat abainya penegak hukum di bidang ketenagakerjaan, kami sejak 23 Juli 2012 lalu telah meminta secara khusus mengenai skala prioritas pemberian hak 44 pekerja, yaitu: Upah proses dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kami awalnya merasa seperti dihibur dan berbesar hati dengan pernyataan Bapak Muhaimin Iskandar yang terkesan tegas dan berpihak pada pekerja. Kami terus mengikuti berita soal THR di berbagai media. Seiring waktu berjalan, harapan kami semakin besar, segencar pernyataan-pernyataan yang menyebar di mana-mana – media cetak dan elektronik bertajuk: THR Harus Cair Hari ini (13 Agustus 2012).

Faktanya?

Tidak ada yang cair hari itu. Kecuali air mata para pekerja yang meninggalkan gedung Disnaker Kota Tangerang, untuk menanyakan hasil Tim Kemenakertrans yang terjun hari itu dan belum bisa memberi kepastian. Dan yang membuat para pekerja semakin putus asa adalah sebuah polemik yang terjadi di depan mata, betapa pernyataan Menteri tidak bisa menjadi dasar, bahkan bertentangan dengan undang-undang dan tidak bisa dijalankan melalui system penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, yang mestinya dijalankan dalam kesatuan sistem yang terpadu.

Petugas pengawas Disnaker Kota Tangerang maupun Tim Pengawas Kemenakertrans mengatakan tidak ada dasar hukum untuk memaksa, apalagi menuntut pengusaha, seperti yang ditegaskan oleh Muhaimin selaku Menteri Tenaga Kerja.

Untuk itu, demi terealisasinya THR bagai 44 pekerja, kami sebagai serikat buruh yang mengadvokasi hak-hak mereka meminta pertanggungjawaban Bapak Menteri untuk:

1. Membuat Surat Teguran tidak sampai lewat tanggal 15 Agustus 2012.

2. Memanggil pihak pengusaha yang tidak mengindahkan Surat Teguran tersebut, pada 16 Agustus 2012.

Sampai detik ini, kami tetap menghargai dan memandang positif upaya yang bapak lakukan. Dan kami laporkan ini sebagai sikap kooperatif dari kami sebagai serikat buruh. Kami menunggu tindakan bapak, agar pernyataan tersebut tidak sekedar menjadi fakta yang jauh dari realita -- seperti penampilan bapak dalam tayangan layar televisi itu – yang demikian dekat namun tak tersentuh.

Tangerang, 14 Agustus 2012

Serikat Buruh Bangkit

Jl. Raya Kebayoran Lama No 18 CD

Jakarta Selatan 12220

Telp/Fax +62131739148 - 7221055

Kontak Person: Siti Nurasiah 081510181557 (Sekjen Serikat Buruh Bangkit)

Siti  Nurrofiqoh 0813 82 460 455 (Ketua Umum Serikat Buruh Bangkit)

Email: [email protected] ; [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement