Senin 06 Aug 2012 17:31 WIB

Kasus Rhoma Irama, Panwaslu Panggil Tim Foke-Nara

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Rhoma Irama
Foto: Antara
Rhoma Irama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk melanjutkan pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan pedangdut Rhoma Irama,  Panwaslu DKI akan memanggil tim Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli (Foke-Nara). "Besok tim Foke-Nara akan kami hadirkan. Karena rekonstruksi materil harus lengkap. Akan kita tanyakan, apakah tim Foke-Nara diuntungkan dari kasus Rhoma Irama ini," kata Ramdansyah, di kantor Panwaslu DKI, Senin (6/8).

Panwaslu DKI, menurut Ramdansyah, telah melakukan rekonstruksi materil terhadap beberapa pihak. Yang diindikasikan terlibat dan terkait dalam kasus ceramah Rhoma Irama. Sebelumnya, raja dangdut ini dilaporkan ke Panwaslu DKI dengan dugaan pelanggaran kampanye berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Pada Sabtu (28/7) ia menyampaikan ceramah di masjid Al Isra Tanjung Duren, Jakarta Barat. Diduga Rhoma menyampaikan ceramah bernada SARA dan memojokkan pasangan calon gubernur (cagub) DKI tertentu. Pedangdut sekaligus pendakwah ini mengaku saat menyampaikan ceramah tersebut, ia berada dalam keadaan sadar.

Dalam ceramahnya, ia mengutip salah satu ayat Alquran. Firman Allah yang dimaksud adalah salah satu ayat Alquran yang berisikan larangan bagi umat Islam untuk memilih pemimpin yang beragama selain Islam. Jika umat Islam memilih pemimpin yang kafir maka mereka akan menjadi musuh Allah.

Panwaslu DKI melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang. Pada Jumat (3/8) tim Jokowi-Ahok telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kemudian Ahad (5/8) kemarin, Panwaslu memanggil Imam mesjid Al Isra. Hari ini, selain memanggil Rhoma Irama, Panwaslu juga menghadirkan pengurus mesjid Al Isra.

Ramdansyah menuturkan, dalam pemeriksaan, Rhoma diajukan sebanyak 38 pertanyaan. Rhoma juga diperlihatkan rekaman video sewaktu ia memberikan ceramah di Al Isra. Pemeriksaan berlangsung lebih dari satu jam.

Panwaslu DKI, ujar Ramdansyah, membutuhkan waktu hingga Selasa (14/8) pekan depan untuk membuat kesimpulan akhir. Untuk memutuskan kasus Rhoma termasuk pidana umum, sengketa biasa, atau tidak memenuhi unsur pelanggaran apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement