Jumat 13 Jul 2012 13:17 WIB

KPU DKI Siap Digugat ke MK

Pilkada DKI
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pilkada DKI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan KPU siap menghadapi gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta terkait penggunaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 ke Mahkamah Konstitusi.

"Tidak apa-apa, karena mereka (penggugat-red) yang meminta untuk diuji materikan," ujar Suhartono di Jakarta, Jumat.

Suhartono mengatakan KPU menggunakan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 karena khusus untuk mengatur daerah khusus ibukota negara.

Dia menjelaskan dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta, KPU menggunakan tiga UU sekaligus yakni UU nomor 32 tahun 2004, UU nomor 12 tahun 2008 ditambah UU nomor 29 tahun 2007.

"Jadi silahkan saja, jika ada yang ingin menggugat. Itu adalah masalah konstitusional, apa yang diatur harus jelas aturannya."

Saat disinggung mengenai gugatan tersebut akan menguntungkan salah satu calon gubernur, Suhartono mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan berpikir untuk menguntungkan salah satu melainkan berpikir untuk kepentingan masyarakat.

Seorang pengacara asal Surabaya, M Sholeh, pada Jumat (13/7) akan mengirimkan surat gugatan uji materi terkait UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta.

Gugatan yang mengatasnamakan seorang warga DKI Jakarta yang bernama Abdul Hafidz itu mempertanyakan pelaksanaan Pilkada DKI aneh karena mengacu pada dua undang-undang sekaligus yakni yaitu UU Nomor 29 Tahun 2007 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pilkada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement