Senin 18 Jun 2012 19:51 WIB

Pendidikan Kita yang tak Pernah Maju

Pendidikan tinggi (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pendidikan tinggi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,Mencerdaskan kehidupan bangsa, pada pembukaan UUD 1945 menjadi alasan

utama cikal bakal berbagai institusi pendidikan di Indonesia. Demi peningkatan mutu

kementerian pendidikan mengeluarkan parameter pendidikan. Termasuk kebijakan yang

kontroversial sekarang ini: jurnal ilmiah.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu lalu Dirjen Dikti mengerluarkan surat edaran

berisi ketentuan terkait syarat kelulusan mahasiswa S-1, S-2 dan S-3. Mengejutkan bahwa

sarjana S-1 pun kini wajib memublikasikan makalah di jurnal ilmiah.

Tulisan ilmiah berarti berdasarkan hasil fakta-fakta, serta pemikiran logis, sistematis,

dan objektif. Keseluruhan ini tentu saja diperoleh melalui penelitian ilmiah. Tak sedikit

waktu yang diperlukan dalam melaksanakan penelitian ilmiah ini.

Apabila menghitung hingga waktu kelulusan mahasiswa semester akhir memiliki

waktu kotor sekitar lima bulan. Mengapa waktu kotor? Karena masing-masing universitas

memiliki waktu berbeda-beda terkait kelulusan mahasiswanya.

Artinya saat ini dalam kurun waktu tersebut mahasiswa tingkat akhir S-1 dituntut

membuat dua karya: skripsi dan jurnal ilmiah, yang keduanya sama-sama memakan waktu

lama. Mahasiswa S-1 juga perlu untuk menyiapkan dana ekstra guna mencetak jurnal serta

penelitiannya.

Realitanya kini Malaysia sendiri mengalokasikan lebih dari 25 persen APBN untuk

pendidikan dan murni untuk membiayai pendidikan. Sedangkan anggaran pendidikan di

negeri ini 20 persen, itu pun juga dipakai untuk membayar gaji guru dan dosen, serta membiayai

fungsi pendidikan di kementerian dan lembaga di mana ada sekitar 18 K/L.

Fakta lainnya menyangkut masalah dana. Dukungan dana riset ilmiah di Malaysia

cukup besar mencapai kisaran 30 persen dari APBN pendidikan mereka. Sedangkan di Indonesia?

Pada akhirnya sebelum membuat kebijakan ada baiknya menelaah dulu, sudah sejauh

mana kesiapan negara ini? Mau dibawa kemana mutu pendidikan apabila sebuah kebijakan

seperti terburu-buru?

Sisi positif kebijakan ini kemungkinan memang akan memotivasi mahasiswa sisi

ilmiah para mahasiswa Indonesia, tetapi apakah tidak terlalu terburu-buru memberi penekanan pada persyaratan kelulusan?

Penulis: Lady Hafidaty RK. (Geografi UI 2010)

sumber : FEUI
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement