Jumat 18 May 2012 19:52 WIB

KPUD Jakarta Barat Akui Ada Daftar Pemilih Sementara Ganda

Rep: ira sasmita/ Red: Heri Ruslan
Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta Barat mengakui adanya daftar pemilih sementara (DPS) ganda di Jakarta Barat. Namun KPUD Jakarta Barat menolak menyebut pemilih ganda sebagai pemilih fiktif seperti yang disebutkan oleh Pusat Pergerakan Pemuda Indonesia (P3I) Kamis (17/5) kemarin.

"Ada sekitar 18 ribu pemilih yang bermasalah atau ganda," kata Ketua Kelompok Kerja Pendaftaran Pemilih KPUD Jakarta Barat, Junaedi, Jumat (18/5).

Menurut Junaedi, daftar pemilih ganda terjadi akibat kurang telitinya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kelurahan. KPUD telah mengirimkan DPS kepada pihak terkait dalam bentuk perangkat lunak.

"Kami membuka kesempatan pada semua ormas, partai, tim pendukung pasangan kandidat untuk melapor," katanya.

Dari data tersebut, tim pengawas atau organisasi partai bisa mencocokkan data tersebut dengan yang ada di laman resmi KPUD DKI Jakarta. Proses verifikasi DPS akan dilakukan hingga 20 Mei mendatang.

Pihaknya saat ini juga masih melakukan koreksi terhadap pemilih-pemilih ganda tersebut. Junaedi juga mencontohkan bahkan ada pemilih yang terdaftar lebih dari dua kelurahan. "Mobilitas perpindahan penduduk di Jakarta Barat sangat cepat. Tahun lalu, misalnya, masih tinggal di Kemanggisan, setahun kemudian sudah pindah ke Kedoya," ucapnya.

Sebelumnya P3I mengklaim telah menemukan 15 hingga 20 persen pemilih fiktif dalam DPS di Jakarta Barat. P31 menemukan  sekitar 104.710 pemilih  fiktif dari rata-rata 523.083 jumlah warga dalam DPS di setiap kelurahan.

Dari 56 Kelurahan yang ada di Jakarta Barat, P3I melakukan survei di 9 kelurahan, yakni Kelurahan Tanjung Duren Utara, Wijaya Kusuma, Krukut, Tangi, Duri Utara,Duri Kepa, Kebon Jeruk, Pekojan, dan Kapuk.

Survei yang dilakukan selama sepekan ini menemukan kejanggalan, diantaranya pemilih ganda dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sama di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS). NIK dengan dua nama dalam satu TPS, dan NIK dengan nama berbeda-beda dalam TPS berbeda di kelurahan yang sama. Selain itu ditemukan pula NIK dengan nama berbeda-beda di beberapa TPS lintas kelurahan serta NIK dan nama yang sama di beberapa TPS.

Sampai saat ini, DPS di Jakarta Barat telah mencapai 1,5 juta pemilih. Dari 56 kelurahan yang tersebar di wilayah Jakarta Barat, ada 3.331 TPS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement