Rabu 14 Mar 2012 15:31 WIB

Polisi Tangkap Oknum Anggota Polda Metro Jaya

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
Narkoba (ilustrasi)
Foto: Blogspot.com
Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran polisi dari Polsek Cengkareng menangkap dua orang yang dicurigai terlibat transaksi narkoba dari Kampung Ambon, Jakarta Barat, Selasa (14/3) pukul 17.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, salah seorang di antaranya teridentifikasi sebagai anggota polisi dari Subdit Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menuturkan, dua orang yang ditangkap jajaran polisi itu berinisial SS dan IH. IH, ujar Rikwanto, adalah seorang warga sipil sementara SS merupakan anggota polisi Polda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan, kejadian penangkapan itu bermula saat polisi yang tengah berpatroli di daerah Daan Mogot, Jakarta Barat, mencurigai dua orang yang tengah melintas di kawasan itu. Kemudian, ungkap Rikwanto, anggota patroli tersebut langsung mendekati keduanya untuk memastikan kecurigaan atas mereka.

Merasa didekati, ujar Rikwanto, dua pria itu melarikan diri dari anggota polisi patroli tersebut. Setelah itu, tutur Rikwanto, aksi saling kejar terjadi pada sore itu hingga akhirnya dua orang yang dicurigai tersebut berhasil ditangkap.

Dari penangkapan itu, ungkap Rikwanto, polisi berhasil menyita barang bukti dari keduanya berupa satu kantong plastik kecil berisi sabu seberat 0,34 mg. Paket narkoba itu, tutur Rikwanto, dibeli dua pria tersebut dari Kampung Ambon untuk dikonsumsi sendiri.

Tidak lama setelah penangkapan, ujar Rikwanto, polisi langsung melakukan pemeriksaan urine atas keduanya. Hasil tes itu, tutur Rikwanto, menyatakan bahwa mereka positif menggunakan obat terlarang.

Atas kejadian itu, ujar Rikwanto, mereka langsung menjalani masa tahanan di Polres Jakarta Barat. Keduanya, ungkap Rikwanto, akan diproses secara hukum untuk kemudian menjalani proses pengadilan umum untuk tindak penyalahgunaan narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement