Senin 12 Mar 2012 17:20 WIB

Masih Diperiksa, Tersangka Penjualan Lahan Register 45 Mesuji

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Adat Masyarakat Mesuji, Wan Mauli bersama warga korban kekerasan oknum TNI-Polri saat mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (15/12).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ketua Adat Masyarakat Mesuji, Wan Mauli bersama warga korban kekerasan oknum TNI-Polri saat mengadukan nasibnya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta, Kamis (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Wan Mauli (60 tahun), ketua lembaga adat Megou Pak Tulangbawang, yang ditahan Polda Lampung atas dugaan penjualan lahan negara Register 45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji, Lampung, masih diperiksa, Senin (12/3). Penangguhan penahanan orang yang berpengaruh di Mesuji ini, belum dikabullkan polda.

“Tersangka masih terus dilakukan proses pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih.  Sejumlah orang yang mengaku berasal dari warga adat Megou Pak Tulangbawang mendatangi Polda Lampung, Senin (12/3). Mereka meminta polisi menangguhkan penahanan terhadap Wan Mauli, karena tidak terbukti melakukan penjualan lahan register tersebut.

Sulistyaningsih menyebutkan surat penangguhan penahanan dari kuasa hukum tersangka Wan Mauli, setelah dipelajari belum memenuhi persyaratan. Selain itu, terhadap tersangka, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif atas dugaan laporan warga beberapa waktu lalu, terkait memperjualbelikan lahan negara tersebut.

Atas laporan warga Mesuji inilah, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pada Senin malam pekan lalu. Dalam laporan warga kepada polisi, Wan Mauli, adalah ketua Megou Pak Tulangbawang, sebuah lembaga adat ternama di Kabupaten Tulangbawang. Tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan cara menjual lahan hutan negara kepada warga pendatang, dengan nilai Rp 145 juta lebih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement