Selasa 13 Mar 2012 00:09 WIB

Merasa Diintimidasi Polisi, Pedagang VCD Bajakan Mengadu Ke DPRD

VCD bajakan/ilustrasi
Foto: antara
VCD bajakan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM---Merasa diintimidasi oleh oknum polisi, sejumlah pedagang VCD dan DVD bajakan mengadu ke DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Suhaimi, pengurus Lembaga Studi Bantuan Hukum (LSBH) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan, tujuh bulan lalu penyidik Polda NTB memeriksa empat orang pedagang VCD/DVD bajakan dari Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat. Pemeriksaan polisi itu didasarkan pada laporan seorang produser musik dan film yang mengadukan maraknya perdagangan VCD/DVD bajakan.

Laporan polisi itu mengacu kepada Pasal 72 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, Pasal 40 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, junto Pasal 282 KUHP.

Hanya saja, kata Suhaimi, penyidik tidak melaksanakan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum yang memproses kasus VCD/DVD bajakan itu, dan hanya mengenakan wajib lapor kepada empat orang pedagang yang diperiksa. "Mereka (pedagang) hanya dikenakan wajib lapor, bahkan ada yang diajak jalan-jalan ke lembaga pemasyarakatan seolah-olah ingin menakut-nakuti dengan tujuan tertentu. Makanya kami datang ke sini," ujarnya.

Bahkan, rumah pedagang terperiksa itu sempat digeledah oleh oknum aparat kepolisian yang hendak mencari bukti hukum.

Suhaimi menduga penyidik kesulitan memproseshukumkan kasus perdagangan VCD/DVD bajakan itu, karena belum memiliki data pembanding. Apalagi, secara fisik keping VCD dan DVD bajakan itu sama dengan keping yang diklaim asli oleh produser yang mengadu ke Polda NTB.

Menanggapi hal itu, Lalu Syamsir selaku salah seorang pimpinan DPRD NTB berjanji akan menjembatani penyelesaian masalah tersebut. "Surat yang masuk ke DPRD juga agak terlambat, tetapi kami akan jembatani penyelesaian masalah ini. Pekan depan kami coba panggil pimpinan Polda dan pedagang yang merasa menjadi korban sewenang-wenang ini untuk berdialog," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement