Selasa 06 Mar 2012 16:32 WIB

Pengunduran Diri Prijanto Resmi Ditolak

Rep: Nawang Fatma Putri/ Red: Hafidz Muftisany
Prijanto
Foto: Republika
Prijanto

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Setelah sempat tiga kali ditunda, permohonan pengunduran diri Wakil Gubernur (Wagub) Prijanto akhirnya ditetapkan ditolak oleh DPRD DKI. Pengambilan keputusan yang telah sekitar dua bulan 'terkatung-katung' ini pun diambil melalui votting.

Dari delapan fraksi yang ada di DPRD, dengan jumlah 94 kursi, dua fraksi, Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) rupanya tak dapat hadir. "Setelah dihitung sekretaris Dewan, dari jumlah keseluruhan 94 kursi, ada 61 orang anggota Dewan yang hadir, dan ini dinyatakan memenuhi kuorum," kata Ferrial. Meski begitu, jumlah anggota Dewan yang memenuhi kuorum ternyata tak dapat membuat rapat paripurna berjalan lancar.

Usai penyampaian pandangan umum tiap fraksi, kesepakatan pun masih tak dapat dicapai. Dari pembacaan pandangan umum, fraksi partai Demokrat dan PPP menyatakan menolak permohonan pengunduran diri Prijanto, sementara empat fraksi lainnya yaitu PKS, Amanat Bangsa (PKB-PAN), Gerindra, dan Hanura Damai Sejahtera (Hanura-PDS) menerima permohonan Prijanto tersebut.

Perbedaan pandangan di antara fraksi ini pun akhirnya membuat Ketua DPRD DKI Ferrial Sofyan memutuskan untuk melakukan votting secara terbuka. Dari hasil votting, akhirnya diketahui jika dari semua anggota yang hadir sejumlah 61 orang, sebanyak 24 orang menyatakan menerima pengunduran diri Prijanto, dan 37 orang lainnya menolak.

"Dengan hasil tersebut, rapat paripurna memutuskan bahwa permohonan pengunduran diri Wagub DKI Prijanto resmi ditolak, dan Pak Prijanto diminta untuk melanjutkan pekerjaannya," kata Ferrial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement