Jumat 17 Feb 2012 17:35 WIB

Jika Terbukti, 'Habib H' Terancam 15 Tahun Penjara

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Jika terbukti melakukan kekerasan psikis dan seksual kepada 11 remaja dan anak-anak peserta pengajian, Habib H, terancam hukuman pidana maksimal 15 Tahun Penjara. Hal itu sesuai dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindakan Pencabulan, yakni dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 Juta.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni'am Sholeh saat jumpa pers di Kantor KPAI, Jumat (17/2). Sebelum melakukan pertemuan itu, KPAI sebelumnya telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Habib H.

Namun, kata Ni'am, karena yang bersangkutan beralasan sedang berada di luar kota, pertemuan hanya dilakukan dengan utusan khusus Habib H, yakni Gondho Yudhistiro. "Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena berada di luar kota," kata dia.

Pada pemanggilan itu, Ni'am menjelaskan, KPAI sebenarnya ingin meminta klarifikasi kepada tersangka atas laporan yang diterima. Dalam laporan itu, KPAI mendapat testimoni kejadian yang berasal dari lima korban, yang di antaranya berusia masih anak-anak dan remaja, yakni antara 10 sampai 17 tahun. "Kami telah kirimkan surat pemanggilan pada 13 Februari lalu," ungkapnya.

Pada kesimpulan sementara, Ni'am mengungkapkan bahwa kejadian tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Habib H tidak berakhir pada 2002, seperti keterangan yang selama ini ada. "Kejadian terakhir itu pada tahun 2011 sebelum puasa," kata dia.

Padahal, lanjut dia, dalam pemanggilan itu Habib H seharusnya tidak perlu takut atau mangkir. Sebab, kata dia, lebih cepat Habib mengakui dan mengklarifikasi perbuatannya, maka semakin cepat permasalahan itu selesai.

Selain itu, lanjut Ni'am, pertimbangan psikologis para korban pun menjadi penting. Pasalnya, ungkap dia, kendati aktifitas belajar mengajar tetap dilakukan korban, namun beban psikologis masih menjadi momok yang menakutkan.

Mereka (korban), kata dia, harus menanggung malu dan ketakutan dari peristiwa tersebut. Karena itu, pihaknya juga meminta kepada kepolisian untuk juga bisa memberikan bantuan rehabilitasi dengan melakukan visum psikiatrikum kepada korban.

Dengan adanya dugaan persitiwa itu, menurut Ni'am, Habib H akan disangkakan telah melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tindakan Pencabulan, yakni dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 Juta.

Saat ditemui puluhan wartawan, Gondho memilih bungkam sembari meninggalkan pertanyaan wartawan. "Saya hanya teman Habib," kata dia singkat.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah lima dari 11 korban pelecehan seksual dan kekerasan yang diduga dilakukan Habib H memberikan laporan kepada KPAI 9 Februari lalu.

Tak hanya itu, kasus ini juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember lalu dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Dalam laporan itu, pelapor mengajukan sebanyak 11 saksi yang mengaku menjadi korban.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement