Jumat 17 Feb 2012 02:00 WIB

Kepri-Jambi Saling Gugat Memperebutkan 'Berhala'

Pulau berhala
Pulau berhala

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNG PINANG (ANTARA) - Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Lis Darmansyah menilai saling gugat terhadap kepemilikan Pulau Berhala dengan Provinsi Jambi akan terus berlangsung meski telah ada keputusan Mahkamah Agung.

"Jika yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA) hanya Permendagri Nomor 44/2011, tentu status Pulau Berhala kembali kepada status quo dan Jambi akan kembali melakukan perlawanan hukum," kata Lis menanggapi amar putusan MA yang membatalkan Permendagri 44/2011 di Tanjungpinang, Kamis (16/2).

Lis mengatakan, Pemprov Kepri belum bisa tenang, walau pun dilihat dari semua sisi Pulau Berhala adalah wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Yang harus 'dijudical review' itu adalah UU Nomor 54 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, karena dalam UU itu wilayahnya mencakup hingga Provinsi Kepri, sehingga tidak akan terjadi lagi sengketa Pulau Berhala," kata Lis.

Menurut Lis, selama tidak ada judical review terhadap UU itu, maka saling gugat-menggugat akan terus terjadi karena merasa memiliki berdasarkan UU, atau pun pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap daerah Pulau Berhala.

Wilayah Pulau Berhala juga termasuk wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri berdasarkan UU Nomor 31/2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga,

"Seharusnya memang secara hukum UU 54/1999 itu tidak berlaku lagi karena sudah ada UU yang baru, yaitu UU Nomor 31/2003," ujar Lis.

Politisi PDI perjuangan itu mengatakan, pihaknya mengapresiasi tim yang merebut kembali Pulau Berhala dari Jambi yang diketuai Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo, namun menurut dia tugas berat masih ada satu lagi, yaitu judical review terhadap UU Nomor 54/1999.

"Ada satu langkah lagi yang harus dilakukan, jangan terlena, kami apresiasi kepada Wagub sebagai ketua tim dan jajarannya," ujar Lis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement