Ahad 05 Feb 2012 21:34 WIB

Urus Akta Lahir Perlu Ketetapan Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG AMPEK -- Anak umur satu tahun ke atas wajib memperoleh ketetapan dari pengadilan negeri (PN) untuk pengurusan akte kelahiran. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), Fadlus Sabi.

"Mengurus akta kelahiran anak yang umurnya sudah satu tahun pengurusannya akan sulit, harus ada izin dari Pengadilan Negeri," kata Fadlus, Ahad (5/2). Dikatakannya, jika umur anak belum genap satu tahun maka orang tua hanya mengurus akta kalahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.

Untuk itu, kepada masyarakat diharapkan jangan menunda-nunda pengurusan akta kelahiran sebelum anak berusia satu tahun. "Saya mengimbau kepada masyarakat agar mengurus akta kelahiran anak secepatnya karena dalam pengurusan tidak dikenakan biaya. Jika sudah satu tahun maka pengurusannya akan sulit," ajak Fadlus.

Menurutnya, pengurusan akta kelahiran di Pasaman Barat setiap hari bisa mencapai 100 orang. Sehingga, paling tidak blanko akta kelahiran yang asli setiap tahun harus ada minimal 50 ribu lembar. "Minimal setiap tahunnya blanko akta kelahiran 50 ribu sehingga setiap masyarakat yang mengurus akta kelahiran bisa terlayani dengan cepat. Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement