Jumat 27 Jan 2012 21:13 WIB

Gara-gara Bawa Koplo ke Sekolah, Dua Pelajar Ini Dipecat

pil koplo
Foto: veja.abril.com.br
pil koplo

REPUBLIKA.CO.ID, AMUNTAI---Ketahuan membawa dan mengonsumsi pil koplo di sekolah, dua siswa SMU Negeri 1 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan, Az dan Hs, diberhentikan dari sekolah. "Pemberhentian kedua siswa tersebut dilakukan berdasarkan keputusan rapat yang diikuti oleh seluruh dewan guru," kata Kepala Sekolah SMUN 1 Amuntai, Ahdiat Gazali Rahman, Jumat (27/1).

Ahdiat menambahkan, selain kedua siswa itu, terdapat dua siswa lainnya yang diduga ikut mengonsumsi pil koplo yang di bawa oleh Az dan Hs. "Untuk kedua siswa yang di duga ikut mengonsumsi pil koplo dikenakan sanksi skorsing selama satu minggu," katanya.

Sanksi skorsing yang diberikan juga berdasarkan keputusan rapat bersama seluruh dewan guru, dengan tujuan agar menjadi pelajaran bagi siswa lain. 

Ditambahkannya, pihak sekolah khawatir perilaku kedua siswa yang membawa dan mengonsumi pil koplo di sekolah akan membawa pengaruh buruk bagi siswa lainnya. "Kami juga telah memanggil keempat orang tua para siswa tersebut dan membicarakan masalah ini. Para orang tua siswa itu mengerti dan menerima sanksi yang diberikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan HSU, Hery Priyanto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mengetahui dan menerima laporan dari sekolah bersangkutan perihal siswa yang kedapatan membawa dan mengonsumsi pil koplo. "Pihak sekolah sudah melaporkan peristiwanya dan juga tentang sanksi yang diberikan. Kami dari Dinas Pendidikan mendukung langkah yang dilakukan oleh pihak sekolah," katanya.

Apalagi, ujarnya, berdasarkan laporan yang ia terima diketahui bahwa kedua siswa yang diberhentikan itu tertangkap tangan memiliki pil koplo. "Sebelumnya pihak sekolah telah pula memberikan peringatan dan upaya pembinaan. Namun kedua siswa tersebut memang sering bikin ulah dan selalu mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Dinas Pendidikan setempat akan mengupayakan kedua siswa yang diberhentikan itu untuk dapat melanjutkan pendidikannya di sekolah lain. Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan bila ada sekolah yang mau menerima keduanya dan dalam hal ini Dinas Pendidikan tidak bisa memaksa pihak sekolah harus menerima.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement