Jumat 27 Jan 2012 06:45 WIB

Jika tak Digunakan, Lahan Terlantar Bisa Balik ke Negara

Lahan terlantar
Foto: FB Anggoro/Antara
Lahan terlantar

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA - Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalimantan Tengah, Gunawan Sasmita, menegaskan lahan terlantar yang tidak digunakan pemiliknya itu bisa dikembalikan ke negara.

"Kalau sudah mendapat peringatan tiga kali dan tidak juga dimanfaatkan lahan terlantar, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke negara berdasarkan perundang-undangan," kata Gunawan Sasmita.

Masyarakat yang memiliki lahan terlantar disarankan secepatnya menggunakan lahan tersebut untuk kegiatan yang bermanfaat. Masyarakat bisa menggunakan lahan terlantar untuk perkebunan maupun bentuk usaha lainnya. Karena jika tidak, mereka bisa dikenakan sanksi.

Berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan kepadatan penduduk, maka masyarakat Kalteng hanya boleh memiliki lahan makasimal 20 hektar saja. Dan kalau sudah dikembalikan ke negara, maka kegunaan lahan terlantar tersebut akan diperuntukan bagi masyarakat miskin daerah setempat, cadangan negara, dan rencana strategis lainnya. "Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.11/2011, lahan terlantar bisa digunakan untuk cadangan lahan negara maupun rencana strategis pemerintah," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement