Selasa 03 Jan 2012 16:49 WIB

Mati Lampu, Anak SMP Dicabuli Teman Kakaknya

Rep: Agus Raharjo/ Red: Djibril Muhammad
Pencabulan (ilustrasi)
Foto: bhasafm.com
Pencabulan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Mati lampu yang melanda sebagian wilayah Sleman pada Senin (2/1) kemarin menyisakan trauma bagi Es (15), siswi kelas III salah satu SMP di Sleman ini. Pasalnya, saat mati lampu itulah, Es dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Yl (25th), teman kakaknya sendiri.

Kejadian itu bermula ketika Es, warga Trimulyo, Sleman diundang ke rumah Yl di Kemloko, Sleman. Es berangkat ke rumah Yl siang hari dan sempat berpamitan pada ibunya. Korban tidak menaruh curiga sedikitpun karena pelaku sudah seperti kakaknya sendiri.

Namun, naas, hingga malam korban ditahan pelaku untuk tidak pulang karena kondisi masih mati lampu. Ketika ingin berpamitan, pelaku menarik tangan korban dan mengajak berhubungan suami istri.

Menurut pengakuan korban saat ditemui di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sleman, korban mengaku tidak bisa melawan dan ke luar rumah karena kunci dibawa pelaku. "Saya tidak bisa melawan karena tangannya kuat banget," katanya, Selasa (3/1).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB. Selang 1 jam kemudian, ibu korban yang khawatir anaknya belum pulang mencari korban di rumah pelaku. Begitu pelaku membuka pintu rumah saat diketuk ibu korban, sang ibu langsung masuk ke dalam rumah dan mendapati korban dalam keadaan telanjang hanya ditutupi selimut di dalam kamar.

Palaku langsung kabur dengan sepeda motor ketika ibu korban menemukan anaknya di dalam kamar pelaku. Atas kejadian tersebut, Es dan ibunya langsung melaporkan Yl ke Mapores Sleman setelah ibu korban mendapat keterangan dari Es.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Danang Kuntadi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya sudah menerima laporan dan mengamankan 4 potong pakaian lengkap korban sebagai barang bukti. Saat ini, polisi masih menunggu hasil visum dari korban. "Kita tunggu hasil visum dulu," kata Danang.

Pelaku yang melarikan diri saat ini masih dalam proses pengejaran. Atas perbuatannya, pelaku akan diancam dengan pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement