Selasa 03 Jan 2012 13:39 WIB

BPK Temukan Dana Tanggap Darurat Bermasalah

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menemukan adanya penggunaan dana sebesar Rp 450 juta lebih untuk membiayai beberapa kegiatan yang tidak dialokasikan dan tidak memenuhi kriteria untuk tanggap darurat, penanggulangan bencana alam ataupun bencana sosial.

"Realisasi belanja tak terduga Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2010 tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bisa diyakini kewajarannya karena tanpa melalui Surat Keputusan (SK) gubernur," kata Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Darwin Wibawa, Selasa (2/1).

Selain itu, dari realisasi belanja hibah sebesar Rp 22,417 miliar, sekitar Rp 14,059 miliar diantaranya tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah. Kondisi ini telah mengakibatkan realisasi belanja tak terduga sebesar Rp 3,255 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya, ditambah belanja tak terduga sebesar Rp 450,44 juta tidak tepat sasaran dan belanja hibah yang tidak dapat dipertanggunjawabkan senilai Rp 14,059 miliar.

Menurut Darwin, dengan adanya hasil pemeriksaan BPK mudah-mudahan dapat dijadikan daya dorong untuk untuk terciptanya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang lebih transparan serta akuntabel dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih.

BPK juga berharap kepada gubernur untuk dapat memberikan penjelasan atau jawaban tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima sesuai ketentuan pasal 20 Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara.

"DPRD Provinsi Maluku juga diharapkan bisa menindaklanjuti hasil temuan kami sesuai kewenangannya dan BPK siap melakukan konsultasi terhadap materi hasil pemeriksaan yang belum jelas sesuai MoU yang sudah disepakati bersama," kata Darwin.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku tidak menyatakan pendapat atau disclaimer atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2010. Laporan hasil pemeriksaannya mencakup LHP atas laporan keuangan, LHP sistem pengendalian intern dan LHP kepatutan terhadap perundang-undangan.

Dasar pemberian tidak menyatakan pendapat ini disebabkan adanya kelemahan sistem pengendalian intern seperti informasi dalam laporan keuangan tidak akurat dan penyusunan laporan keuangan SKPD belum sesuai ketentuan yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement