Rabu 28 Dec 2011 08:47 WIB

Tersangka Pemerkosa di Angkot M26 Tertangkap di Medan

Rep: bowo pribadi/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,-Pelarian MSD alias Saad (18) --satu pelaku terakhir kasus perampokan dan pemerkosaan dalam angkot M26-- berujung di Medan, Sumatera Utara. Ia diringkus anggota Unit I Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Selasa (27/12) kemarin.

Dengan diringkusnya Saad, polisi telah mengungkap semua pelaku perampokan dan pemerkosaan terhadap R dalam angkot jurusan Bekasi- Kampung Melayu. Sebelumnya polisi juga telah menciduk DR (18), YBR (18), dan AI (19) dalam kasus tersebut.

Kasat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika menyampaikan, Senin petang, pelaku langsung dibawa dari Medan menuju Jakarta. Kini Saad sudah berada di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.

Menurunya, keberhasilan membekuk Saad dan kawan- kawan tak sekedar membekuk semua pelaku pemerkosaan dalam angkot M26. Namun polisi juga menangkap sejumlah DPO anggota kawanan pelaku curat dengan modus menggunakan angkot ini.

Masing- masing C (20), R (19) dan K (21) di kawasan Menteng Medan. Dua dari ketiganya --C dan K-- terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya setelah berusaha kabur dari sergapan petugas.

Kawanan ini juga kerap beraksi di sejumlah tempat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. "Sehari setelah melakukan aksi terhadap korban R, Saad dan komplotannya sempat beraksi lagi di kawasan Harapan Indah, Bekasi; Kampung Rambutan, Jakarta Timur; dan Pancoran, Jakarta Selatan.

Di Harapan Indah, komplotan?MSD merampas sepeda motor Yamaha Mio dan membacok korbannya. Di Kampung Rambutan dan Pancoran kawanan ini berusaha merampas sepeda motor dengan membacok korban, tetapi gagal membawa kabur sepeda motor korbannya.

Dalam melakukan aksinya kawanan pelaku ini jamak menggunakan kekerasan dengan senjata tajam. Seperti dua korban yang dibacok dikawasan Kampung Rambutan dan Pancoran. Bahkan di kawasan Rawamangun korbannya tewas.

Ia menambahkan dari masyarakat sedikitnya sudah ada sekitar 10 laporan yang masuk ke Jatantras akibat aksi kejahatan yang dilakukan Saad dan kawan- kawan ini. "Mereka dikenal sadis dan tidak segan-segan melukai korbanya," imbuh Helmy.

Para tersangka, tambahnya, akan dikenaan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 10 tahun. Khusus kasus pemerkosaannnya di periksa oleh Reskrim Polresta Depok. "Kami hanya menangani Curasnya," jelasnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement