Selasa 06 Dec 2011 18:59 WIB

500 Ribu Lebih Penduduk Kota Bogor adalah Perokok Aktif

Rep: M Akbar Widjaya/ Red: Chairul Akhmad
Orang tua perokok kerap meremehkan bahaya kebiasaan mereka terhadap anak-anaknya. (ilustrasi)
Foto: www.mnn.com
Orang tua perokok kerap meremehkan bahaya kebiasaan mereka terhadap anak-anaknya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Sekitar 52 persen penduduk Kota Bogor ternyata merupakan perokok aktif. Data ini berdasarkan, hasil survei yang dilakukan Aliansi Masyarakat Anti Rokok, Kota Bogor (Amar) tahun 2011.

"Jadi, bila penduduk Kota Bogor saat ini mencapai satu juta orang berarti terdapat 500 ribu lebih penduduk Kota Bogor yang menghirup ribuan zat berbahaya ke dalam tubuhnya," ujar Ketua Amar, Kota Bogor, Ace Sumanta, Selasa (6/11).

Ace mengatakan dari 52 persen perokok, 40 persen di antaranya merupakan perokok aktif. Sedangkan 12 persen lainnya merupakan perokok ragu-ragu yang merokok karena alasan stres, pergaulan, dan bimbang.

Dikatakan Ace, kebiasaan merokok pada diri seseorang paling banyak disebabkan meniru perilaku orang tua dan pengaruh pergaulan sosial. Untuk itu, Ace mengimbau para orang tua agar tidak memberi contoh tak terpuji kepada anak-anak dan mengawasi pergaulan mereka. "Kebiasaan seorang bapak yang merokok di hadapan anak-anaknya bisa mudah ditiru," kata dia.

Tingginya angka perokok menurut Ace, juga disebabkan cara pandang masyarakat terhadap rokok yang keliru. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa rokok merupakan cermin kelelakian seseorang. Hal ini tentu saja membuat seorang remaja merasa bahwa rokok merupakan hal wajar.

Sayangnya, kata Ace, hasil penelitian yang dilakukan Amar juga menemukan fakta bahwa mayoritas perokok di kalangan remaja adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang memiliki penghasilan pas-pasan. Kondisi ini menurut Ace, terjadi lantaran mereka kurang mendapat pendidikan tentang bahaya merokok.

Guna meredam bahaya rokok di kalangan masyarakat Kota Bogor, Ace mengimbau Pemerintah Kota Bogor untuk serius dan konsisten dalam menerapkan keberadaan Perda Nomor 12 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Jangan sungkan menindak perokok yang berada di area KTR, meskipun orang itu pejabat pemerintah," sarannya.

Ace juga meminta Pemkot lebih gencar dalam melakukan razia tipiring di area KTR. Hal ini agar para perokok jera dan tidak lagi merokok sembarangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement