Senin 28 Nov 2011 18:47 WIB

Upah Buruh Bekasi Dinaikkan

Rep: Muhammad Ghufron/ Red: Chairul Akhmad
Buruh demonstrasi (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Buruh demonstrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan angka Upah Minimum Kota (UMK) 2012 sebesar Rp 1,47 juta. Angka itu meningkat sekitar Rp 48 ribu dari besaran angka yang telah disahkan Gubernur Jawa Barat, sebesar Rp 1.422.252. Hasil itu diputuskan berdasarkan perundingan Dewan Perundingan (DP) Kota Bekasi, akhir pekan lalu.

Ketua DP Kota Bekasi, Abdul Iman, mengatakan pemerintah kota setempat menetapkan besaran angka UMK tersebut berdasarkan rekomendasi perundingan ketiga dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Sebelumnya, serikat pekerja telah mengajukan dua kali perundingan pembahasan ulang angka UMK, namun tidak terlaksana karena tidak memenuhi kuorum. "Pihak ketiga, yakni Apindo tidak pernah memenuhi pemanggilan perundingan," kata Abdul, di Kota Bekasi, Senin (28/11).

Menurut dia, meningkatnya angka UMK tersebut melalui hasil voting yang dilakukan pemerintah dengan serikat pekerja. Dalam perundingan ketiga, pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia, juga tidak memenuhi pemanggilan perundingan.

Abdul mengatakan, besaran angka UMK tersebut, telah direvisi dan ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi. Pihaknya pun telah mengajukan revisi angka upah tersebut ke Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Meskipun revisi angka UMK tersebut tidak disetujui pihak Apindo.

Terpisah, Ketua Apindo Kota Bekasi, Purnomo Narmiadi, mengatakan, pihaknya tidak setuju dengan rekomendasi angka UMK yang telah diubah dan diputuskan pemerintah kota.

Walapun beberapa waktu lalu sebagian pihaknya menyatakan sepakat, namun kesepakatan itu untuk angka UMK yang telah disahkan gubernur. "Angka yang lalu saja tidak seutuhnya sepakat. Sekarang malah dinaikkan," ujar dia ketika dihubungi.

Menurut dia, angka yang diputuskan saat ini lebih tidak rasional. Karena, besarannya sudah melebihi batas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dari hasil survei Dewan Pengupahan. Revisi besaran angka ini hanya mementingkan keinginan pekerja, tidak melihat kondisi perusahaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement