Selasa 22 Nov 2011 17:40 WIB

Ada Perusahaan Sawit Diduga Nikmati BBM Bersubsidi, Polisi Tengah Selidiki

Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi
Perkebunan Kelapa Sawit, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TOLITOLI - Kepolisian Resor Tolitoli, Sulawesi Tengah segera menyelidiki dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerah itu.'

Kapolres Tolitoli AKBP Rudy Mulyanto di Tolitoli, Selasa (22/11) mengatakan, polisi akan menurunkan anggotanya untuk memeriksa seluruh dokumen penggunaan BBM perusahaam perkebunan yang ada di wilayahnya.

Menurutnya, jika perusahaan itu menggunakan BBM bersubsidi maka akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum sebab BBM bersubsidi hanya dialokasikan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah dan bukan untuk perusahaan.

"Perusahaan perkebunan tidak dibenarkan memakai BBM bersubsidi. Porsinya sudah ditetapkan oleh pemerintah bahwa setiap industri ataupun perkebunan harus menggunakan BBM nonsubsidi," ujarnya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Progresif (LBHP) belum lama ini meminta aparat kepolisian setempat untuk memproses hukum manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit karena menggunakan BBM bersubsidi.

Aktifitas perusahaan sawit yang menggunakan BBM bersubsidi antara lain pembukaan lahan dan penebangan kayu-kayu pada lokasi yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan 50 unit mesin pemotong kayu.

Di Tolitoli, ada satu investor perkebunan telah membuka lahan 100 hektare dari 7.000 hektare yang dicanangkan menjadi lokasi perkebunan. Untuk membuka lahan, perusahaan perkebunan itu menebang kayu-kayu dengan mesin pemotong kayu yang memakai BBM.

Menurut Direktur LBHP Abdul Razak, penggunaan BBM bersubsidi oleh industri atau perkebunan jelas melanggar aturan. Peggunaan itu katanya, sangat jelas diatur dalam UU nomor 22 tahun 2011 tentang minyak dan gas bumi serta surat edaran dari Kepala BPH MIgas nomor 613/07/Ka/BPH Migas/11/2010 tentang Bensin Premium dan Minyak Solar Non Subsidi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement