REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Kuasa Hukum Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohamad meminta Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, turut mendukung pengembalian jabatan kliennya. Dukungan tersebut untuk memperkuat hal serupa yang telah dilakukan kalangan pejabat RT dan RW di wilayah setempat.
Ketua Tim Kuasa Hukum Mochtar, Sirra Prayuna, mengatakan, permohonan pengaktifan kembali jabatan kliennya telah diajukan hampir seluruh Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) se-Kota Bekasi kepada Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan. Menurut dia, itu seharusnya bisa menjadi pertimbangan dalam pengembalian jabatan Mochtar.
Salah satu pertimbangan lainnya, seharusnya permohonan pengembalian jabatan juga disampaikan Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, yang saat ini bertanggung jawab sebagai kepala daerah. "Itu agar permohonan pengembalian jabatannya lebih kuat," kata Sirra, Kamis (10/11).
Sirra mengakui, selama adanya kasus yang melibatkan pejabat daerah, belum pernah ada preseden terdakwa bebas murni yang dikembalikan aktif jabatannya oleh Kementerian Dalam Negeri.