Selasa 25 Oct 2011 18:07 WIB

Tarif Bus di Depok Masih Aman

Rep: Nur Farida/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Kenaikan tarif bus sebesar lima persen yang ditetapkan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mulai bulan depan, tidak berlaku di Kota Depok.

Kenaikan tarif tol yang menyebabkan tarif bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) di Bekasi, tidak memengaruhi Organda Kota Depok untuk ikut menaikkan tarif bus AKAP dan AKDP.

Menurut Kepala Bidang Organisasi Keanggotaan Pembina KKU dan KKSU DPC Organda Kota Depok, August B Leo, Organda Depok belum mendengar adanya kenaikan tarif bus akibat kenaikan tarif tol, "Sejauh ini Organda Depok belum mengambil sikap," ujarnya, Selasa (25/10).

Mekanisme dan kebijakan bagi suatu organda untuk menaikkan tarif bus harus mendapatkan acuan mengenai informasi perubahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organda maupun Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Jawa Barat.

Karena belum menerima informasi apa pun dari kedua lembaga tersebut, Organda Depok menyatakan belum mengambil sikap terkait kenaikan tarif AKAP dan AKDP. "Jika di Bekasi sudah mendapatkan persetujuan DPP dan DPD Provinsi wajar saja, melihat banyaknya bus AKAP dan AKDP dari Bekasi melewati tol dalam kota," kata Leo.

Leo menambahkan, untuk Kota Depok, organda lebih banyak mengurusi masalah angkot. Dan sejauh ini, organda tidak akan menaikkan tarif angkot. Sebab, angkot di Kota Depok tidak ada yang melewati jalan tol. Sementara untuk bus AKAP, Leo menilai tidak banyak bus AKDP dari terminal Depok yang melewati jalan tol dalam kota, "Tarif tol yang naik kan yang di dalam kota," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement