Selasa 18 Oct 2011 20:27 WIB

Rektorat Berharap Mendiknas Ambil Alih Pengelolaan Usakti

Rep: Antara/ Red: Chairul Akhmad
Kampus Universitas Trisakti di Jakarta.
Foto: hendiqu.blogspot.com
Kampus Universitas Trisakti di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pimpinan Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) berharap Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) mengambil alih pengelolaan universitas swasta tersebut, sehingga statusnya menjadi negeri.

"Kami berharap pemerintah mengambil alih pengelolaannya, karena aset negara harus dikembalikan kepada pemerintah," kata Ketua Forum Komunikasi Karyawan Usakti, Advendi Simangunsong, di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurut Advendi, pengambil alihan pengelolaan Usakti oleh pemerintah bertujuan menghindari kepemilikan aset kepada perseorangan (privatisasi).

"Terdapat beberapa alasan untuk menyerahkan pengelolaan Usakti kepada pemerintah, antara lain bertujuan memperjelas status dan menghindari kepemilikan Usakti kepada perseorangan," jelasnya.

Juru Bicara Usakti tersebut, menambahkan pemerintah memiliki beberapa kebijakan guna mengambil alih pengelolaan Usakti, di antaranya otonomi penuh dan Badan Layanan Umum (BLU).

Advendi menjelaskan, proses pengambilalihan pengelolaan Usakti oleh pemerintah diperkuat surat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang dikirim kepada Mendiknas.

Jajaran rektorat Usakti menganggap surat Komnas HAM kepada Mendiknas menunjukkan perlunya pemerintah mengambilalih pengelolaan Trisakti. Pimpinan Usakti juga menilai proses eksekusi terhadap sembilan rektorat Usakti akan berpotensi melanggar HAM.

Sebelumnya, pihak Yayasan Usakti menggugat jajaran rektorat Usakti terkait pengelolaan kampus swasta tersebut. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Nomor 821 K/Pdt/2010 tertanggal 28 September 2010, menyebutkan Thoby tidak berhak menjadi Rektor Universitas Trisakti.

Putusan MA menyatakan pihak Yayasan Trisakti sebagai Pembina Pengelola Badan Penyelenggaraan dari Universitas Trisakti serta menjadi pemilik uang pembayaran mahasiswa kepada Universitas Trisakti.

Termasuk yang belum dipertanggungjawabkan kepada Thoby Muthis, sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) huruf b PP Nomor 60 Tahun 1999 dan Surat Dirjen Dikti Nomor 3262/D/T/2003 tanggal 7 November 2003 dan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 0281/U/1979 tanggal 31 Desember 1979.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement