REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Seorang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Serang, ditemukan tewas gantung diri. Belum diketahui motif dibalik aksi gantung diri yang dilakukan Rubiyanto (24 tahun) warga Kampung Pondok Waru, Desa Bulakan, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten ini.
Rubiyanto ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar mandi ruang dapur Lapas) Serang. Narapidana kasus UU RI 23/2002 tentang perlindungan anak ini ditemukan tewas gantung diri dengan menggunakan kain sarung.
Korban ditemukan oleh Kasubsi Bimwaswat Lapas Serang, Tedi, yang tengah memeriksa ruang dapur. Tedi terkejut melihat warga binaannya gantung diri dengan menggunakan kain sarung.
Peristiwa tersebut langsung dilaporkan kepada Kepala Lapas Serang, Destri Syam. “Kondisi maupun motif, polisi masih melakukan penyelidikan," kata Destri, Selasa (11/10).
Korban diperkirakan gantung diri setelah membagikan sarapan pagi, sebab korban masih terlihat bertugas membagikan makanan kepada para tahanan.
Rubiyanto merupakan narapidana kasus perlindungan anak limpahan dari polres Cilegon. Korban diganjar hakim PN Serang dengan hukuman 8 tahun penjara dan mulai menjalani masa tahanan sejak 2 Februari 2009 lalu. "Jika penahanannya berjalan lancar, Rubiyanto direncanakan akan bebas pada 20 Agustus 2015, setelah dipotong remisi," kata Destri.