Ahad 09 Oct 2011 14:27 WIB

Senin, Sultan Mulai Jalani Tugas Perpanjangan Jabatan Ketiga Kalinya

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Sri Sultan Hamengkubuwono X
Foto: Antara
Sri Sultan Hamengkubuwono X

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Mulai Senin (10/10) ini Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX menjalankan tugas perpanjangan jabatan sebagai gubernur untuk yang ketiga kalinya.

Perpanjangan Jabatan yang pertama mulai 2003 hingga 9 Oktober 2008, melalui Keppres 179/M/2003. Perpanjangan Jabatan kedua mulai 2008 hingga 9 Oktober 2011 melalui Keppres 86/P/2008 .

Selanjutnya perpanjangan jabatan ketiga mulai 10 Oktober 2011 hingga 9 Oktober 2012 dengan Keppres yang diserahkan oleh Sekretaris Dirjen Kementerian Dalam Negeri Ujang Sudiman yang didampingi Direktur Otonomi Daerah Dodi Riatmaji dan Kepala Subdit Fasilitasi Kepala Daerah Sukotjo di kediaman Sultan, Kraton Kilen, Yogyakarta, Sabtu (8/10).

Keppres tersebut diterima langsung Gubernur DIY Sultan HB X dan Wakil Gubernur DIY Paku Alam IX yang didampingi Plt Sekda Provinsi DIY Ichsanuri, Kepala Biro Tata Pemerintahan Hendar Susilowati dan Kawedanan Ageng.

Ujang Sudirman usai penyerahan SK mengungkapkan inti dari pertemuan kali ini adalah menyerahkan langsung keputusan presiden tentang perpanjangan jabatan Sultan sebagai Gubernur DIY untuk masa satu tahun ke depan.

"Penyerahan SK ini tidak memiliki koneksitas dengan keputusan mengenai substansi pembahasan Rancangan Undang Undang Keistimewaan (RUUK) DIY termasuk soal opsi pemilihan atau penetapan," ungkap dia.

Menurut Ujang, adanya SK tersebut menegaskan bahwa DIY jelas harus ada yang memimpin karena masa perpanjangan jabatan Sultan yang dua tahun sudah habis.

Pihaknya mengaku tidak bisa memberikan kepastian apakah perpanjangan jabatan Gubernur selama satu tahun tersebut sekaligus merupakan rentang waktu target penyelesaian pembahasan RUUK DIY.

Menteri dalam negeri sendiri juga tidak menyampaikan mandat atau pesan apapun kepada dirinya untuk disampaikan pada Sultan, terutama terkait kelanjutan pembahasan RUUK DIY.

"Nanti kita lihat, kalau memang proses UU itu selesai dalam satu tahun, ya pasti kan ada ketentuan lain. Mendagri tidak ada pesan, karena kan sesuai Keppres memberi amanat kepada Gubernur DIY untuk melanjutkan tugas dan wewenang selama satu tahun. Masalah RUUK bisa selesai atau tidak dalam satu tahun, nanti kita lihat prosesnya kembali," ungkap dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement