Rabu 05 Oct 2011 07:41 WIB

Rembang Jadikan Pemakaman Umum sebagai Hutan Kota

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, berencana menjadikan dua tempat pemakaman umum setempat sebagai hutan kota karena saat ini total luasan kawasan hijau di daerah perkotaan masih minim.

Kepala Bidang Kehutanan pada Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Rembang Prasetiyo di Rembang, Rabu, mengatakan bahwa sebanyak dua tempat pemakaman umum yang bakal difungsikan sebagai hutan kota adalah TPU Krapyak di Kelurahan Sidowayah dan TPU Desa Kabongan Kidul, masing-masing seluas lima hektare.

"Rencana ini mendapat tanggapan positif dari warga dan kedua pemerintah desa setempat. Rencananya, ketika musim hujan sudah tiba nanti, bibit yang telah kami siapkan akan segera ditanam," ucapnya.

Pihaknya telah menyiapkan sebanyak 4.000 bibit pohon tanaman glodokan pecut, ketapang, sawo kecik, dan tanjung untuk menghijaukan areal dua pemakaman di tengah Kota Rembang tersebut.

Disebutkan, saat ini jumlah keseluruhan luasan hutan kota yang ada di kabupaten itu masih sekitar 200 hektare, meliputi kawasan gelanggang olahraga, alun-alun kota, kawasan Embung Rawa Setro, dan kawasan tugu lilin Kota Rembang.

"Padahal, luasan ideal kawasan hijau atau hutan kota untuk wilayah Kota Rembang mencapai lebih dari 550 hektare. Luas wilayah Kota Rembang mencapai 2.796 hektare, sedangkan luasan hutan kota atau kawasan hijau yang dibutuhkan paling tidak 20 persen," paparnya.

Prasetiyo juga mengatakan bahwa saat ini kondisi kedua tempat pemakaman umum tersebut gersang dan panas.

Menurut dia, pemanfaatan areal pemakaman untuk hutan kota, tidak akan mengubah fungsi utama sebagai tempat pemakaman warga yang sudah meninggal. "Areal pemakaman akan ditata. Pinggir jalan inspeksi dan areal yang masih kosong akan dihijaukan, sedangkan areal untuk pemakaman tetap untuk pemakaman," ujarnya, menegaskan.

Pemanfaatan pemakaman sebagai hutan kota tersebut dipilih karena pihaknya kesulitan mencari lahan khusus untuk dijadikan areal hutan kota. Kalau pun ada, keterbatasan keuangan daerah tidak mencukupi untuk melakukan pembebasan lahan yang akan digunakan untuk dijadikan hutan kota.

"Padahal, hutan kota penting untuk menjaga iklim mikro daerah setempat, serta berfungsi untuk konservasi lingkungan dan resapan air tanah," ucapnya, menjelaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement