Kamis 15 Sep 2011 19:46 WIB

Wajib Belajar akan Menjadi 12 Tahun?

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah KementErian Pendidikan Nasional Hamid Muhamad menggagas wajib belajar 12 tahun.

"Jika sekarang telah ada pendidikan dasar wajib belajar 9 tahun, yakni SD hingga SMP maka kedepan kami menambahkan wajib belajar 12 tahun," ujar Muhamad saat melakukan kunjungan di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Kamis.

Alasan digagasnya wajib belajar 12 tahun, kata Muhamad, karena melihat anak-anak didik setelah lulus dari pendidikan dasar, tidak bisa melanjutkan ke tingkat SMU sederajat. "Tercatat lulusan SMP yang tidak bisa melanjutkan ke SMU sederajat bisa mencapai 1.2 juta anak usia sekolah," ujarnya.

Demikian halnya hanya 70 persen siswa yang lanjut ke SMU sederajat dan 30 persen tidak lanjut, kata Muhamad. "Para siswa yang tidak lanjut ke pendidikan setingkat lebih tinggi, akibat dari orang tua siswa yang tidak mampu membiayai uang sekolah, bahkan alasan lainnya," katanya.

Bahkan, katanya, kini lulusan SMP tidak lagi akan diterima sebagai PNS, sangat kecil kemungkinan dipekerjakan di perusahaan atau swasta. "Jika diterima maka hanya untuk pekerjaan-pekerjaan kecil dan prinsipnya belum menjamin atau mendongkrak kesejahteraan hidup, itu ada kemungkinan upah yang diterimapun kecil, disesuaikan dengan tingkat pendidikan," katanya.

Dengan demikian, katanya, bagi masyarakat yang tidak mampu pun dapat sekolah hingga tamatan SMU atau yang sederajat. Lebih lanjut dikatakan Muhamad, jika sekarang ini bantuan pemerintah dalam bentuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya dibatasi tingkat SD dan SMP, maka untuk tingkatan SMA/SMK sederajad, sementara digagas Bantuan Operasional Management Mutu (BOM).

"Selain itu juga saya lagi usulkan di tahun mendatang diberikan beasiswa khusus bagi siswa SMU atau SMK yang orang tuanya tidak mampu, dimana masing-masing siswa akan mendapatkan dana sebesar Rp1 juta per tahun, bahkan si penerima beasiswa pun harus berprestasi," katanya.

Dia berharap program itu dapat diakomodasi dalam APBN 2012.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement