Jumat 26 Aug 2011 11:02 WIB

Truk Angkutan Resmi Dilarang Masuk Pelabuhan Merak

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON – Angkutan barang seperti truk dan tronton dilarang melintasi Pelabuhan Merak mulai H-4 Lebaran. Pelarangan ini untuk mengurangi penumpukan di Pelabuhan Merak.

Akses menuju Pelabuhan Merak, seperti di Jalan Cikuasa Atas dan Cikuasa Bawa kini mulai di dominasi bus, kendaraan roda, dan kendaraan pribadi. Hanya truk yang membawa kebutuhan makanan pokok yang diperolehkan menyeberang dari Pelabuhan Merak (Banten) menuju Pelabuhan Bakauheni (Lampung).

Kepala Cabang PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, La Mane, akan menindak tegas truk yang mengelabui petugas agar bisa menyeberang. "Kita akan awasi ketat," kata La Mane, Jum’at (26/8).

Mane juga akan menindak tegas apabila ada oknom petugas yang sengaja membiarkan truk non sembako masuk Pelabuhan Merak. "Pengawasan kami perketat," ujarnya menegaskan sekali lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement