Kamis 04 Aug 2011 12:55 WIB

Pemkot Tangseng Instruksikan Camat untuk Perketat Izin Tinggal Pendatang Baru

E-KTP (ilustrasi)
Foto: sjam792.blogspot.com
E-KTP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan memperketat pengeluaran izin tinggal bagi pendatang baru untuk mencegah lonjakan jumlah penduduk setelah Lebaran 2011.

"Kami sudah minta camat dan lurah untuk memperketat pemberian izin tinggal bagi warga baru," kata Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan, Yusuf Ismail di Tangerang, Kamis.

Yusuf mengatakan, kekhawatiran akan terjadi lonjakan jumlah penduduk di Kota Tangerang Selatan setelah lebaran tidak dapat dipungkiri. Sebagai daerah penyangga dan berbatasan langsung dengan Jakarta, Depok dan Bogor, Tangerang Selatan mungkin saja dijadikan sebagai daerah pilihan bagi para pendatang.

Oleh karena itu, Disdukcapil meminta setiap kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan penduduk untuk mengetahui warga lama dan baru.

"Sebelum Lebaran, kami sudah meminta kelurahan maupun kecamatan untuk mewaspadai pendatang yang bermaksud bermukim di Tangerang Selatan," katanya.

Yusuf mengatakan, jumlah penduduk Tangerang Selatan meningkat setelah Lebaran 2010. Peningkatan itu terlihat dari permintaan pembuatan KTP baru yang mencapai 40 ribu jiwa. "Bila tidak dilakukan antisipasi secara dini, lonjakan penduduk setelah Lebaran 2011 akan terjadi seperti tahun lalu," katanya.

Selain itu, tambah Yusuf, Undang-Undang Nomer 23 tahun 2006 juga mengatur mengenai denda bagi warga yang tidak membawa atau memiliki KTP domisili.

"Dalam Undang Undang jelas diatur bagi yang bepergian tidak membawa KTP kena denda Rp50 ribu. Bahkan bagi yang memiliki KTP ganda kena denda Rp 50 juta," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement