Senin 01 Aug 2011 17:04 WIB

Hari Pertama Puasa, Puluhan Pegawai Pemprov DKI Bolos Kerja

Rep: C10/ Red: Didi Purwadi
PNS. Ilustrasi
Foto: .
PNS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Sebanyak 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta tidak masuk kerja di hari pertama puasa. Dari ke-79 pegawai yang tidak masuk kerja, sebanyak 33 tidak masuk tanpa keterangan.

Sisanya sebanyak 16 pegawai sedang cuti, 24 pegawai sakit dan sebanyak enam orang telah mengajukan izin. Meski demikian, Kepala Bidang Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Slamet mengatakan jumlah tersebut belum termasuk PNS yang terlambat.

"Yang terdeteksi dengan alat sejumlah itu, namun yang terlambat belum terdeteksi," ucapnya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (1/8).

Sementara Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, meminta bawahannya agar terus mengawasi jam kerja PNS selama puasa. Jam kerja PNS selama puasa memang dikurangi, yakni dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Pada hari biasa, waktu kerja PNS yakni dari pukul 07.30 hingga 16.00 WIB.

Namun, sebagai konsekuensinya, jam istirahat ditiadakan. Hal ini dikarenakan PNS puasa sehingga tidak memerlukan waktu untuk makan siang.

"Meski ada penyesuaian jam kerja, itu bukan berarti kinerja menurun. Apalagi, pegawai yang berkaitan dengan pelayanan kebutuhan masyarakat," papar Fauzi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement