Senin 18 Jul 2011 15:17 WIB

Pasutri Jual Tiga ABG ke Riau

Rep: Djoko Suceno/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Pasangan suami-istri (pasutri), KR (46 tahun) dan MS (46), diamankan jajaran Polrestabes Bandung. Keduanya ditahan dengan tuduhan telah menjual tiga remaja ke Riau untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Selain KR dan MH, polisi juga menangkap RH yang bertindak sebagai penyalur ABG.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Tubagus Ade Hidayat, tiga anak baru gede (ABG) asal Bandung yang dijual pasatri tersebut masih berusia di bawah umur. Ketiganya dipekerjakan sebagai PSK di kawasan lokalisasi Samsam, Pekanbaru, Provinsi Riau. "Ketiga ABG itu usianya masih 16 tahun. Mereka dipaksa melayani hidung belang di Riau," kata dia kepada para wartawan, Senin (18/7).

Dikatakan Tubagus, kasus ini terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Bandung. Polisi, kata dia, menyelidiki laporan tersebut hingga ke Pekanbaru. Dari hasil penyelidikan itu polisi berhasil menyelamatkan korban serta menangkap tiga pelaku.

"Ada tiga tersangka yang sudah kami tangkap. Satu orang ditangkap di Bandung dan dua lainnya di Pekanbaru," ujar dia.

Tubagus mengatakan, Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung awalnya menangkap seorang wanita, RH (46), yang diketahui bertugas merekrut ABG. Setelah dilakukan pengembangan, kata dia, polisi bekerja sama dengan Polda Riau meringkus pasutri KR-MS, di Pekanbaru.

"KR dan MS berperan sebagai penampung sekaligus germo. Sedangkan RH sebagai penyalur," terang Tubagus.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Tubagus, para korban diiming-imingi oleh tersangka RH bekerja di sebuah kafe di Pekanbaru dengan gaji yang menggiurkan. Namun setelah mereka berhasil direkrut, bukannya bekerja di kafe justru dijadikan PSK di Pekanbaru. "Ketiga ABG itu terjerat dalam sindikat dan  dieksplotitasi secara seksual. Salah satu korban akhirnya bisa menghubungi keluarganya di Bandung dan melaporkannya ke polisi," kata dia.

Barang bukti yang disita polisi, sambung Tubagus, antara lain ijazah para korban, dua unit ponsel, tiket pesawat, serta pakaian seksi yang digunakan para korban saat bekerja menjadi PSK. Para tersangka, kata dia, dijerat pasal 88 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

Dikatakan Tubagus, ancaman hukuman atas pasal tersebut 15 tahun penjara. Ia mengatakan, kasus ini masih terus didalami. Pasalnya, kata dia, masih ada beberapa orang yang diduga menjadi bagian dari sindikat perdagangan orang ini. Salah satunya berinisial EH. "Tersangka EH dinyatakan buron. Kami sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka," tutur dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement