Kamis 30 Jun 2011 21:01 WIB

Gelar Tari Perut, Manajemen The Jungle Dipanggil DPRD Jabar

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR--DPRD Kota Bogor Jawa Barat melalui Komisi A akan memanggil manajemen "The Jungle" dan Wali Kota Bogor terkait penampilan tari perut yang ditampilkan pada saat peluncuran wahana baru "The Wave".

"Kita sudah buat surat dan langsung dikirimkan kepada manajemen The Jungle dan pertemuan kita agendakan minggu depan," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor Mama Herman usai menerima kunjungan Keluarga Muslim Bogor, di gedung DPRD Bogor, Kamis.

Maman menyebutkan pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan pihak The Jungle terkait penampilan tarian perut dan tarian Hawai yang diprotes sejumlah masyarakat.

Kehadiran Wali Kota Bogor Diani Budiarto dalam peluncuran wahana baru tersebut pun mengundang keprihatinan masyarakat. "Oleh karena itu, kita juga ingin meminta klarifikasi wali kota terkait hal tersebut, maka kita juga menyampaikan ini kepada wali kota," katanya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam forum Keluarga Muslim Bogor (KMB) mendatangi DPRD untuk meminta pengkajian ulang pencanangan Bogor Kota Halal.

Kehadiran wahana baru The Wave yang menampilkan tarian striptis yang dihadiri wali kota dinilai telah menodai predikat halal tersebut.

Tidak hanya itu, menurut perwakilan masyarakat tersebut, di Kota Bogor masih banyak terdapat tempat maksiat salah satunya keberadaan Cafe Bali Blitz yang diduga tempat para lesbian berkumpul juga tidak sesuai dengan konsep halal.

Selain itu, terdapat sebuh billboar didepan Terminal Baranang Siang berada persis diatas Pos Polisi yang menampilkan sebuah tanyangan iklan parfum yang memperlihatkan kemolekan tubuh bintang iklannya.

Menurut Maman, apa yang disampaikan masyarakat sangat kritis dan pihaknya akan mengakomodir dengan menghimbau pihak-pihak terkait untuk dapat memberikan klarifikasi.

"Untuk Bali Blitz kita akan keluarKan surat penutupan, agar cafe tersebut tidak beroperasi kembali," katanya.

Sejalan dengan keprihatinan masyarakat, lanjut Maman pihaknya juga sangat prihatin dengan kondisi di masyarakat.

Ia mengatakan sekitar tiga minggu yang lalu Komisi A menggelar sidak tempat hiburan malam dan karaoke yang ada di Kota Bogor.

Hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah diskotik yang tidak berizin, dan minuman keras yang beredar bebas.

"Kami juga menemukan tempat hiburan malam yang menyalahgunakan izin peruntukkannya," katanya.

Tapi kata Maman, sidak yang mereka gelar ternyata bocor dan banyak yang tidak terjaring. Padahal menurut praktisi Partai Demokrat tersebut, untuk melaksanakan sidak itu pihaknya harus melalaui perdebatan serius dengan pejabat terkait.

"Kitapun menjadi bertanya-tanya kenapa ini seolah-oleh seperti dibiarkan. Padahal ini sangat tidak baik untuk masyarakat," katanya.

Terkait pencabutan izin tempat hiburan malam yang tidak berizin tersebut, kata Maman pihaknya selaku legislatif hanya bisa mengawasi dan memonitoring.

Ketegasan dan sanksi terhadap pihak yang melanggar ada ditangan eksekutif sebagai pemegang kekuasaan.

Pihaknya pernah menyarankan penutupan tempat hiburan malam yang tidak berizin, namun hingga kini prosesnya belum terlaksana dengan alasan harus menunggu izin dari Kesbang.

Menurut Maman, jika Kota Bogor ingin menjadi Kota Halal perlu ditegaskan dari pemerintah untuk menutup fasilitas tempat hiburan yang telah disalahgunakan.

Praktisi partai Demokrat ini mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 44/2008 tentang pornografi pada pasal 17 yang menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mencegah penyebaran pornografi dan pornografi.

Dalam pasal 31 dijelaskan sanksi bagi yang menyediakan jasa porno aksi dan porno grafi akan dipidana penjara paling rendah 6 bulan penjara atau 6 tahun penjara dan denda paling rendah 250 juta atau maksimal 600 miliar.

Sementara bagi setiap orang yang memberi izin atau mendanai kegiatan tersebut sesuai dengan pasal 34 akan dikenai pidana serendah-rendahnya 2 tahun penjara dan maskimal 15 tahun, dengan denda minimal Rp1 miliar dan paling banyak Rp7 miliar.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement