Kamis 09 Jun 2011 19:41 WIB

Kehilangan Jabatan, Kepala Satpol PP Bekasi ‘Mengamuk’

Rep: C17/ Red: Johar Arif
Satpol PP tengah 'beraksi'
Foto: Antara
Satpol PP tengah 'beraksi'

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pengumuman mutasi pejabat Kota Bekasi berakhir ricuh, kericuhan terjadi usai pembacaan sumpah jabatan baru di Balai Patriot Kota Bekasi. Kericuhan bermula ketika salah satu pejabat eselon II Pemkot Bekasi, menanyakan kejelasan statusnya ke Pelaksana Tugas (PLT) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

 “Saya ingin mengetahui kesejalasan status saya,” protes mantan Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Dedi Juanda kepada Rahmat. Protes ini disebabkan karena tidak adanya jabatan apapun yang diberikan kepada Dedi.

Rahmat yang tidak ingin dipermalukan di depan umum, segera membawa Dedi ke dalam kantornya. “Urusan kamu kita selesaikan di kantor saya,” pinta Rahmat kepada Dedi. Kejadian itu hentak mamancing perhatian para wartawan dan pejabat yang baru saja dimutasi.

Jabatan Dedi saat ini diduduki oleh Edi Rosyadi. “Praktis dia tadi tidak punya jabatan lagi dan nasibnya digantung,” ujar beberapa pejabat yang merasa prihatin.

Usai berdialog dengan Ramat, Dedi keluar dengan emosi. “Saya kecewa, Tanya PLT saja,” ungkap Dedi kepada wartawan ketika hendak dimintai keterangan.

Hal serupa juga terjadi terhadap Asisten Daerah Satu, Gunung Hilman. Namun berbeda dengan Dedi, Hilman memilih tidak beradu argumen dengan Rahmat. Hilman dirotasi jabatannya oleh Mantan Kepala Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji.

Pejabat yang tidak mendapatkan posisi, menurut Kepala Bidang Organisasi Pemkot Bekasi, Imanudin, ini disebabkan karena mereka akan memasuki masa pensiun. "Tapi besok mereka tetap bisa masuk kantor, sebab sertijab dan pelantikan, baru dilakukan 30 hari setelah pengumuman ini," ungkapnya.

Namun, ketika dimintai keterangan perihal mutasi tersebut telah menyalahi Surat Keputusan Kementrian Dalam Negeri, perihal mutasi hanya dilakukan pada jabatan yang kosong saja, Iman menjelaskan, dalam poin 2b Surat Keputusan tersebut, mutasi dilakukan agar tidak ada Pegawai Negeri yang dirugikan," jelas Iman.

Lanjut Iman, mutasi dilakukan agar tidak ada jabatan yang kembali kosong, karena ada pejabat yang akan pensiun. "Tapi kalau ada pejabat yang keberatan, silahkan menggugat ke PTUN di Bandung, " ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement