Kamis 19 May 2011 19:46 WIB

Pemerintah Pusat Minta Pembatasan Operasi Truk Berat Dicabut

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencabut kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan berat di jalan tol dalam kota.

Alasan pertama adalah status jalan tol dalam kota tersebut merupakan jalan nasional sehingga kewenangan pengaturan dan pengelolaannya berada pada pemerintah pusat.

Bambang mengatakan alasan kedua karena Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum belum menyetujui penerapan kebijakan pembatasan waktu operasional tersebut.

Sedangkan alasan ketiga, pengalihan rute angkutan berat dari ruas jalan tol dalam kota tidak mengurangi kemacetan melainkan hanya memindahkan kemacetan lalu lintas saja.

"Memang di jalan tol yang ditutup itu terjadi peningkatan kecepatan kendaraan. Namun berdasarkan kajian, justru titik kemacetan pindah ke pinggir kota. Karena itu, Kemenhub meminta Dishub DKI segera membuka jalan tol tersebut," kata Bambang.

Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan tersebut. Ketua Organda DKI Jakarta, Soedirman mengatakan keputusan Kementerian Perhubungan tersebut diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak Organda hari ini

Senang dengan keputusan tersebut, Organda DKI akan membatalkan aksi mogok stop operasi yang direncanakan dilakukan Jumat (20/5) besok.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo menegaskan, pembatasan dan pengalihan angkutan berat dan truk di tol dalam kota dilakukan untuk kepentingan bersama, bukan kepentingan kelompok. "Kami mengedepankan kepentingan yang lebih besar," kata Fauzi Bowo di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5)

Fauzi Bowo alias Foke menyatakan hal tersebut menanggapi rencana Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta melakukan penghentian operasi angkutan berat sebagai bentuk protes menyusul diperpanjangnya pembatasan dan pengalihan angkutan berat dan truk masuk tol dalam kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement