Selasa 29 Mar 2011 18:25 WIB

Imigrasi Depok Deportasi 20 Warga Asing

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir Kantor Imigrasi Kota Depok Provinsi Jawa Barat telah mendeportasi atau memulangkan sebanyak 29 WNA ke negara asal mereka. "Kesalahan mereka adalah penyalahgunaan visa seperti kunjungan turis namun digunakan untuk bekerja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Harmanto, Selasa.

Pada 2008 Imigrasi Depok melakukan deportasi sebanyak 13 WNA, yang berasl dari Pakistan, India dan Nepal. Untuk 2009 sebanyak 14 WNA dan 2010 terdapat 2 WNA. "Pada 2011 belum ada warga asing yang dideportasi," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya akan terus mengawasi warga asing yang bermukim di Kota Depok, dan dilakukan pengawasan dengan dua cara yaitu secara administrasi dan memantau langsung dilapangan yang terdapat banyak bermukim warga asing. Secara administrasi, dapat diketahui saat pengurusan surat izin, dari berkas izinnya diketahui telah melampaui batas yang ditentukan. "Kalau dapat laporan dari masyarakat maka akan terjun ke lapangan untuk melakukan pengawasan,? ujarnya.

Sementara itu Kasubsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Hidayat, menambahkan warga asing banyak bermukim di perumahan Raffles Hills dan daerah Perumahan sekitar Margonda. "Mereka berpikir kota Depok aman untuk tempat tinggal dan jauh dari pantauan," katanya.

Ia mengakui keterbatasn petugas untuk mengawasi keberdaaan di lapangan. "Kami hanya mempunyai dua staf yang menagawasi dilapangan secara langsung, idealnya mencapai sebelas otang sesuai dengan jumlah kecamatan yang ada di Kopta Depok," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya sedang menangani tiga warga negara Nigeria yang telah menyalahi visa untuk tinggal atau overstay. "Kasus ini masih dalam persidangan dan telah berjalan tiga kali," ujarnya.

Dikatakannya untuk mengantisipasi adanya tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga asing maka pihaknya melakukan kerja sama dengan aparat kepolisian.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement