Sabtu 02 Aug 2014 20:00 WIB

Bos Sembako Tewas Ditusuk karena Ejek Tetangga

Red: operator

MARGONDA -Gara-gara sakit hati ditanya soal utang, Suhandi alias Kumis (42 tahun) tega membunuh tetangganya sendiri, Ali Wafa Yusuf (37 tahun). Pemilik toko kelontong di Kampung Pitara, RT 06 RW 15, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, itu tewas dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam yang dihunjamkan Suhandi, Kamis (31/7).

"Jadi pelaku dan korban sering mengobrol dari malam sebelumnya, tetapi saat ditanyai masalah utang, pelaku tersinggung," ujar Kabag Humas Polresta Depok Iptu Bagus Suwardi, Jumat (1/8).

Kepada petugas, tersangka meng aku sakit hati dan tersinggung karena korban membeberkan utangnya kepada orang lain. Tersangka langsung mengambil pisau dapur dan menyabet perut korban. Tubuh korban langsung terjatuh dan darah keluar dari perut korban. Tersangka langsung melarikan diri. "Kejadiannya pada Kamis 31 Juli 2014 sekitar pukul 01.00 WIB," kata Suwardi.

Dijelaskan Suwardi, korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Depok.Namun, setelah tiga jam menjalani operasi, nyawa korban tidak tertolong.Tersangka kemudian ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Saat dilakukan penyidikan, tersangka sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, tersangka tidak bisa mengelak setelah polisi menemukan baju tersangka yang terkena percikan darah.

"Baju yang terkena darah tersebut kita cek di lab dan hasilnya cocok dengan darah korban," ucap Suwardi. Selain baju, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti pisau dapur dan celana panjang milik tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim, di Mapolres Depok, Jumat (1/8), mengatakan, "Sebelum terkapar dengan luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, war ga sempat mendengar teriakan korban yang menjerit minta tolong."

Agus mengatakan, Kumis nekat membunuh bos sembako tersebut karena diejek tentang utang Rp 380 ribunya yang tidak kunjung dibayar.

"Kesal, tersangka lalu mengambil pisau dan menusukkannya beberapa kali ke tubuh korban hingga (korban) ditemukan warga terkapar,"tutur Agus.

Saat ini tersangka dijebloskan di Rumah Tahanan Polresta Depok.Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 338 KUHP. rep:Rusdy Nurdiansyah/c83, ed:karta raharja ucu

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement