Jumat 06 Jan 2017 18:00 WIB

Anggota TNI AU Tewas Dikeroyok

Red:

BEKASI -- Seorang anggota TNI Angkatan Udara (AU) dari Kesatuan Kodiklat AU Halim Perdana Kusuma, Prada Riki Hidayat, tewas dikeroyok di tempat biliar Main Ball, Jalan Raya Pondok Gede, Kelurahan Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (4/1) pukul 23.15 WIB. Anggota TNI AU ini tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusuk setelah dikeroyok sekelompok pemuda.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Pertama Jemi Tri Sonjaya membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya masih berkoordinasi dengan Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota untuk mendalami kasus ini.

"Kasusnya masih diselidiki oleh POM AU dan polisi di tempat kejadian perkara," ujar Marsekal Pertama Jemi Tri Sonjaya, Kamis (5/1).

Dari data yang diperoleh, korban mengalami luka tusuk kurang lebih sebanyak 13 tusukan pada punggung, tangan kanan dan kiri, pangkal lengan kiri, rusuk sebelah kiri, serta kepala bagian belakang.

  

Saat kejadian, korban bersama tujuh orang kawannya datang ke lokasi untuk bermain biliar. Tiba-tiba, datang kurang lebih 20 orang pemuda menemui salah satu di antara rekan korban. Diduga, sudah ada pemasalahan sebelumnya yang menyebabkan dendam salah satu pihak. korban dan rekan-rekannya dengan sekelompok pemuda ini lalu terlibat cekcok mulut.

Melihat suasana makin panas, rekan-rekan korban kabur meninggalkan tempat biliar, sementara korban tertinggal di lokasi. Prada Riki Hidayat pun menjadi bulan-bulanan sekelompok pemuda tersebut. Ia dikeroyok di luar Main Ball dengan menggunakan patahan pipa paralon dan stik biliar.

Setelah melihat korban tersungkur tak berdaya, para pelaku bergegas melarikan diri. Warga setempat baru mengevakuasi korban ketika para pelaku sudah pergi. Mereka tidak berani membantu korban karena khawatir bakal ikut menjadi sasaran amukan sekelompok pemuda tersebut. Jumlah pelaku diperkirakan 20 orang.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, polisi telah berhasil menangkap satu orang pelaku pengeroyokan. Tapi, pihaknya belum dapat mengungkapkan secara detail terkait identitas dan lokasi penangkapan satu orang pelaku tersebut. "Pelaku sudah kami amankan satu orang, sementara sisanya masih dalam pengembangan," kata dia.

Umar menambahkan, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku lain yang ikut mengeroyok anggota TNI AU ini. Jasad korban sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk penyelidikan lebih lanjut.

Nenek yang diculik tewas

Seorang nenek, Sumarminah alias Bu Heru (65 tahun), yang dilaporkan diculik ditemukan dalam keadaan tewas oleh aparat kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Depok. Korban yang merupakan warga Bukit Cengkeh Berbunga, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, itu ditemukan sudah tak bernyawa di Gunung Kapur Kampung Bulak RT 01/ RW 10, Desa Leuweung kolot, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Kamis (5/1).

"Kami temukan mayatnya di Gunung Kapur Bogor dengan kondisi sebagian tubuhnya dibungkus karung dan jenazah ditutupi dengan rumput. Saat ini, mayat korban dibawa ke RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, untuk di autopsi guna kepentingan penyidikan," ujar Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Kamis (5/1).

Menurut Firdaus, pihaknya menerima laporan dari anak korban, Retno Ciptaningsih (40), bahwa ibunya menjadi korban penculikan pada 27 Desember 2016. "Berdasarkan laporan tersebut, terungkap bahwa pelaku penculikan sempat meminta uang tebusan ke keluarga korban. Pelapor yakin, ibunya jadi korban penculikan," jelasnya.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, terungkap korban sempat pamitan kepada pelapor pergi ke Bogor atas suatu urusan. "Anak korban sempat mendapatkan SMS dari nomor ibunya yang meminta uang tebusan Rp 10 Juta," ungkap Firdaus.

Anggota Satreskrim Polresta Depok akhirnya berhasil menangkap pelaku penculikan, Solahudin alias Soleh (32), di rumah kontrakannya di Kampung Salak RT 01/ RW 10, Desa Bojongjengkol, Kecamatan, Ciampea, Bogor, Kamis (5/1). "Kami amankan barang bukti telepon genggam dan buku tabungan korban,'' ucap Firdaus.

Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penculikan, perampasan kemerdekaan, dan pembunuhan direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328, Pasal 333, dan atau Pasal 340 KUHP. ''Dengan ancaman maksimal hukuman mati," kata Firdaus menegaskan.      rep: Kabul Astuti, Rusdy Nurdiansyah, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement