Jumat 06 Jan 2017 18:00 WIB

Ganja 200 Kg Dalam Paket JNE Diamankan

Red:

DEPOK -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Depok bersama tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri berhasil menggagalkan pengiriman 200 kg ganja asal Aceh melalui paket pengiriman JNE yang ditujukan ke alamat di Jalan Terusan Haji Nawi Malik, Serua, Kecamatan Bojongsari, Depok, Rabu (4/1).

"Ganja terkemas rapi dalam delapan buah dus dikirim melalui jasa kurir titipan JNE dengan pengiriman barang asal Aceh," ujar Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis di Mapolresta Depok, Kamis (5/1).

Menurut Putu, seorang pelaku S (35 tahun) diamankan saat delapan dus berisi ganja tersebut dikirimkan aparat kepolisian sesuai dengan alamat yang dituju ke rumah kontrakan S di Jalan Terusan H Nawi Malik, RT 03/RW 14, Serua, Bojongsari, Depok, Rabu (4/1). "Kasusnya masih dikembangkan untuk mengungkap sindikat peredaran ganja di wilayah Jabodetabek dan kini ditangani Mabes Polri," jelasnya.

Pelaku S tinggal bersama istrinya, Yuni dan anak pertamanya raihan kelas 1 SMA. "Setahu kami, S itu kesehariannya menjual ikan hias di Pasar Parung," kata tetangga pelaku, Ronih.     Rusdy Nurdiansyah, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement