Jumat 18 Nov 2016 18:00 WIB

Keputusan OJK Dianggap 'Angin Lalu' oleh Nasabah Pandawa

Red:

Tak ada lagi aktivitas yang ramai di kantor pusat Pandawa Group yang beralamat di Jalan Raya Meruyung No 8A, RT 002, RW 024, Meruyung, Limo, Depok. Plang nama Pandawa Group pun sudah dicopot dari gedung yang menempati ruko dua lantai berwarna putih, merah, dan biru itu.

Ya, sejak resmi dihentikan kegiatan investasi Pandawa Group karena diputuskan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (15/11) lalu, pihak manajemen Pandawa Group seperti terlihat patuh atas permintaan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan penghimpunan dana atau investasi. Salah satunya yang 'terlihat' dipatuhi adalah pencopoton plang nama Pandawa Group.

Namun, hal itu tampak bertolak belakang dengan aktivitas yang terjadi di rumah pimpinan Pandawa Group, Salman Nuryanto, di Kompleks Palem Ganda Asri (PGA), Limo, Depok. Ada kurang lebih 50 orang leader berkumpul membahas keputusan Satgas Waspada Investasi OJK tersebut di rumah yang juga dijadikan kantor sementara Pandawa Group.

"Sebelumnya, mereka rutin berkumpul setiap malam Jumat, kadang juga pada Ahad malam, diawali dengan pengajian, setelah itu ngobrol-ngobrol bisnis investasi Pandawa hingga larut malam," ujar seorang warga Kompleks PGA yang tak bersedia disebutkan namanya, Kamis (17/11). Ia merasa terganggu dengan pertemuan yang kerap dihadiri puluhan orang hingga pukul 02.00 WIB itu.

Deden (40 tahun), warga Beji, Depok, yang sudah memilih keluar dari nasabah Pandawa Group mendapat informasi dari rekannya yang menjadi leader, dalam pertemuan pascakeputusan OJK tersebut mereka membahas untuk tidak memedulikan keputusan OJK. "Tak usah dipedulikan, kita sudah dapat cobaan tiga kali, tapi kita harus tetap bertahan dan terus maju untuk menggapai mimpi. Kalau kita masih mau naik mobil Fortuner, kita harus terus jalan," ungkap Deden meniru perkataan rekannya yang berusaha membujuknya kembali aktif menginvestasikan dananya di Pandawa Group.

Deden menegaskan, tak bakal ikut lagi karena saya investasi model itu riba yang dilarang dalam agama Islam. Ia juga yakin sewaktu-waktu kegiatan investasi Pandawa Group itu akan bermasalah. ''Sekarang memang belum terjadi. OJK sudah benar menyatakan ilegal karena memang terjadi perputaran uang dari dana yang diinvestasikan yang tak masuk akal dengan pembagian keuntungan 10 persen setiap bulannya. Nanti yang bakal jadi korban nasabah-nasabah baru masuk," jelas dia.

Dewi (47) warga Limo, Depok yang merupakan salah satu nasabah Pandawa Group mengaku optimistis bila kegiatan investasi ini akan dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat, bahkan Republika langsung "diprospek" agar bersedia bergabung untuk menginvestasikan dana di Pandawa Group. "Ngapain nanya-nanya, tertarik? Ok, kalau mau ikutan, nanti dibantu lewat saya," ajaknya.

Lalu, Dewi menceritakan, kegiatan investasi Pandawa Group sangat membantu perekonomiannya. Investasi yang ia tanamkan, lanjut dia, mendapat profit 10 persen setiap bulannya dan itu sangat membantu. ''Saya anggap saja ini tabungan, kalaupun nanti rugi, itu risiko bisnis, lagian kayaknya nggak ada ruginya deh. Makanya gabung biar tahu, jadi nggak lihat dari luar doang," ucapnya.

Dewi mengaku hanya sebagai nasabah biasa dan tak begitu ngotot mencari nasabah dan tak peduli dengan keputusan Satgas Waspada Investasi OJK yang menyatakan kegiatan investasi Pandawa Group itu ilegal. "Saya belum dapat kabar kalau ada nasabah yang keluar dan menarik dananya. Kayaknya ngga ada tuh. Sorry ya, makanya kami bingung kok orang di luar yang nggak ikutan Pandawa Group pada heboh, kami yang di dalam tenang tenang aja tuh. Kami ngga merasa dirugikan, untung malah," ujar Dewi yang sudah enam bulan menginvestasikan dananya di Pandawa Group.

Norman, salah satu leader KSP Pandawa Mandiri Group, mengatakan, tidak ada kegiatan investasi Pandawa Group. Yang ada selama ini adalah kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group yang tetap berjalan seperti biasa dan tetap dalam naungan pembinaan Kementerian Koperasi dan UMKM (Kemenkop UMKM). "Kegiatan pembagian bagi hasil juga akan berjalan normal. Setiap anggota koperasi yang menyimpan dananya akan mendapat profit bagi hasil. Insya Allah, selama kami semua tetap silaturahim dan tetap menjaga kekuatan, terpaan angin bisa lewati," kata dia.

Jadi, lanjut Norman, dana nasabah itu dihimpun dan dikelola KSP Pandawa Mandiri Group. "Alhamdulillah, sampai detik ini tidak ada yang menarik dana. Semua tetap berjalan normal. Apalagi, pimpinan KSP Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto, sudah memberi arahan dan jaminan ke semua leader, semua kegiatan koperasi tetap berjalan," jelasnya.

Menurut kuasa hukum KSP Pandawa Mandiri Group Andy Samsul Bahri dalam surat Satgas Waspada Investasi OJK yang diterimanya memerintahkan kepada Salman Nuryanto selaku pimpinan dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group untuk tidak menggunakan nama Pandawa Group dalam kegiatan menghimpun dana masyarakat.

Lalu, mengganti papan nama dan segala yang berkaitan dengan Pandawa Group menjadi KSP Pandawa Mandiri Group.

OJK, kata Andy, akan melaksanakan sosialisasi kepada KSP Pandawa Mandiri Group terkait tata cara pendirian lembaga jasa keuangan. "Kementerian Koperasi dan UKM telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Pandawa Mandiri Group dan telah dilakukan pembinaan agar dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan perkoperasian. Jadi, kegiatan koperasi simpan pinjam tetap berjalan," ujar dia.

Melihat kenyataan, sepertinya keputusan Satgas Waspada Investasi OJK yang menyatakan kegiatan investasi Pandawa Group itu ilegal dianggap 'angin lalu' oleh para nasabah dan pengurus KSP Pandawa Mandiri Group. Bahkan, fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok juga dianggap 'angin lalu' dari sedikit 'goncangan' yang ada.

Adapun Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang aparatur sipil negara (ASN) mengikuti segala bentuk kegiatan investasi yang tak memiliki izin dari OJK. "Sudah seharusnya dalam menggunakan uang, para ASN lebih bijak dan waspada terhadap segala bentuk kegiatan investasi, apalagi investasi tak berizin atau ilegal," ujar Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna saat menanggapi kegiatan investasi Pandawa Group yang telah dinyatakan ilegal oleh OJK, Kamis.

Kegiatan investasi Pandawa Group yang berkantor di Jalan Raya Maruyung, Limo, Depok, itu memilki ribuan nasabah yang sebagian besar adalah warga Depok. Dan, disinyalir ada ratusan nasabah dari kalangan TNI dan ASN Pemkot Depok. "Saya perintahkan bagi ASN Pemkot Depok yang sudah telanjur investasi di Pandawa Group agar segera menarik dananya. Saya melarang para ASN ikut segala bentuk kegiatan investasi yang ilegal, sanksi tegas akan diberikan," kata dia.

Menurut Pradi, ASN harus sadar, sebelum dinyatakan ilegal oleh OJK, ia sudah mengingatkan para ASN agar memahami betul tentang melakukan investasi, salah satunya di Pandawa Group. "Perhitungannya saja sudah nggak rasional, hendaknya para ASN itu harus rasional," ucapnya.      Oleh Rusdy Nurdiansyah, ed: Endro Yuwanto

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement